• Home
  • Lingkungan
  • HMD Akomodir Keluhan Nelayan Soal Pembuangan Lumpur PT. IBP

HMD Akomodir Keluhan Nelayan Soal Pembuangan Lumpur PT. IBP

Minggu, 28 September 2014 13:40 WIB

DUMAI - Pembuangan lumpur yang dilakukan oleh PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) akhirnya berbuntut panjang. Pasca aksi yang dilakukan oleh HMD bersama masyarakat nelayan beberapa waktu yang lalu menjadi permasalahan yang sangat serius. 

Pasalnya akibat dari dampak pencemaran lingkungan dari pembuagan lumpur oleh PT. Inti Benua Perkasatama menyebabkan kerugian yang di alami oleh para nelayan yang biasanya beraktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Ahad (28/9/14), rapat koordinasi HMD bersama masyarakat nelayan dari puluhan kelompok nelayan, Iskandar selaku ketua forum menyampaikan keluh kesahnya atas kerugian yang dialami oleh masyarakat selama aktifitas pengerukan dermaga di PT. IBP lebih kurang dua bulan lalu.

"Dalam hal ini kami para nelayan tidak lagi mendapatkan ikan tangkapan dilaut seperti biasanya. Kini untuk mendapatkan seekor ikan pun sudah sangat sulit dikarenakan lumpur yang di buang di laut tersebut membuat ikan-ikan lari dari peredarannya," katanya.

Bukan hanya itu, kata dia, bahkan jaring-jaring para nelayan rusak akibatkan dari lumpur yang di buang bercampur dengan kayu-kayu besar sehingga jaring nelayan tersangkut hingga menimbulkan robek dan tidak dapat digunakan lagi. 

"Oleh karena itu, kami menuntut kerugian yang kami alami yang diperkirakan mencapai hingga Rp 2 miliar rupiah, untuk itu kami berharap kepada adik-adik Mahasiswalah yang dapat membantu kami menyelesaikan perkara ini," kata perwakilan nelayan ini. 

Secara bersamaan Ketua Umum PP HMD M.Aderman menyikapi atas keprihatinan yang disampaikan oleh para kolompok nelayan. Dimana ini merupakan tanggung jawab perusahaan, karena ini semua sudah di atur didalam Amdal aktvitas pengerjaan pengerukan dan pembuangan lumpur tersebut. 

"Apalagi ini berdampak kerugian yang di alami oleh para masyarakat lingkungan sekitar. Di dalam regulasinya jika tidak dilakukan pembinaan seperti yang telah di atur dalam UU No.32 tahun 2009 tentang pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup maka orang atau perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasionalnya," jelasnya. 

Menurutnya, semua itu sudah dilakukan kajian dalam peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Maka jika pihak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran, pihaknya siap untuk melaporkan dan membawa perkara ini untuk di proses sesuai hukun dan Undang-Undang yang berlaku. 

Disamping itu juga, Siswanda President Mahasiswa STIA Lancang Kuning Dumai memambahkan, pihaknya siap untuk mengawal perkara ini sampai adanya pertanggung jawaban oleh pihak perusahaan. 

Karena selama ini, kata Siswanda, sudah sangat banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Dumai terutama PT. Inti Benua Perkasatama terhadap lingkungan, terutama dikawasan perairan Dumai. 

"Jika dalam jangka waktu dekat ini belum juga ada pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada masyarakat maka, kami bersama dengan masyarakat kelompok nelayan akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menempuh jalur proses hukum," tutupnya.***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar