• Home
  • Lingkungan
  • Hutan Mangrove Dirambah untuk Bangun Tambak Udang di Bengkalis

Hutan Mangrove Dirambah untuk Bangun Tambak Udang di Bengkalis

Roni Pratama Rabu, 03 Oktober 2018 10:24 WIB
BENGKALIS - Hutan Mangrove yang diperkirakan sudah berusia puluhan tahun di daerah sempadan Sungai Seliau dan sempadan Pantai Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis diduga dirambah oleh oknum tertentu.

Perambahan hutan yang merupakan bagian dari benteng Pulau Bengkalis dari abrasi Pantai ini, dilakukan secara terang-terangan untuk dijadikan tambak udang.

Informasi di lapangan menyebutkan, luas kawasan Hutan Mangrove (Bakau) di wilayah aliran Sungai Seliau sebagai batas alami antara Desa Pematang Duku dengan Desa Ketam Putih, diperkirakan lebih kurang 300 Hektare. 

Saat ini, tahap pertama sedang berlangsung perambahan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk dijadikan tambak udang kurang lebih 5 Hektare.

Misman, anggota Linmas Desa Pematang Duku menyebut, tambak udang yang sedang dikerjakan itu luasnya sekitar 5 Hektare dan diduga adalah milik oknum anggota DPRD Provinsi Riau berinisial P.

Sementara, Khairul, Ketua Umum Kelompok Hutan Pantai Desa Pematang Duku yang terbentuk sejak tahun 2002 membawahi 3 kelompok lainya yaitu Kelompok Hutan Pantai 1, Hutan Pantai 2 dan kelompok Hutan Pantai 3, sangat menyayangkan perusakan kawasan Hutan Mangrove yang terjadi di Desa Pematang Duku.

Menurutnya, mereka adalah kelompok yang telah lama menjaga dan melestarikan Hutan Mangrove di Desa tersebut. Namun, tanpa mereka ketahui dasar hukum dan alasan yang jelas, haknya Hutan Mangrove tersebut tau-tau digarap dan dialihfungsikan oleh oknum-oknum tersebut untuk dijadikan tambak udang .

"Rata-rata usia Hutan Mangrove milik Negara yang selama ini kami jaga, termasuk juga yang sedang digarap tak kurang dari 60 tahun. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk mencegah para pelaku," kata Khairul di lokasi pembabatan Hutan Mangrove.

Selanjutnya, Khairul mengakui, kalau pihaknya telah menyurati pihak LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) dan berharap melalui lembaga tersebut, perambahan dan alihfungsi yang sedang terjadi bisa dilaporkan ke instansi yang berwenang agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Terpisah, Ketua LSM-IPMPL melalui Sekretarisnya, M.Farizal mengakui, kalau lembaganya telah menerima pengaduan dari Ketua Kelompok Hutan Pantai, Khairul.

"Mereka menyampaikan surat mohon bantuan kepada LSM IPMPL agar dapat menindak lanjuti tindakan perambah Hutan Mangrove kawasan Desa Pematang Duku ke instansi berwenang, dengan harapan agar ada upaya penindakan dari instansi terkait sebelum perambahan lebih meluas," ujar M Farizal.

Menurutnya, LSM IPMPL telah melakukan investigasi pegumpulan data dan keterangan sebagai upaya menindaklanjuti aduan pengurus kelompok Hutan Pantai. Dan menurut M.Farizal, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan Kapolda Riau melalui surat laporan resmi.

"Kita telah membuat laporan resmi terhadap alihfungsi Hutan Mangrove di areal Desa Pematang Duku. Semoga Kadis LHK dapat segera menindaknya dan melalui konfirmasi WA, Kadis LHK Riau sudah berjanji untuk sesegera mungkin melakukan penindakan," tuntas M.Farizal.

(JebatNews)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BengkalisHutan MangroveTambak Udang
Komentar