- Home
- Lingkungan
- Izin HTI Ancam Petani Sagu di Kepulauan Meranti
Izin HTI Ancam Petani Sagu di Kepulauan Meranti
Selasa, 28 Januari 2014 15:01 WIB
PEKANBARU - Pemberian izin hutan tanaman industri (HTI) untuk 2 perusahaan besar, masing-masing PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dan PT Nasional Sago Prima (NSP) mengancam kelangsung hidup para petani di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
'Padahal sagu merupakan mata pencarian yang ratusan tahun sudah dikelola oleh masyarakat Tebingtinggi Timur. Kini keberadaannya mulai terancam menyusul diterbitkannya 2 izin perusahaan besar di daerah itu,' kata Riko Kurniansyah, Direktur Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau dalam perbincangan dengan riauterkinicom, Selasa (28/1/14).
Kekhawatiran Walhi terhadap kedua perusahaan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, izin areal konsesi yang dikeluarkan pemerintah pusat itu mencakup hampir separuh dari pulau tersebut.
'Jika kedua perusahaan ini tetap operasi tentu ini berdampak terhadap ekosistem gambut dan sagu-sagu masyarakat yang ada di Tebingtinggi Timur,' tuturnya.
Untuk mengingatkan warga setempat dari ancaman kedua perusahaan tadi, Walhi Riau, akhir pekan lalu (26/1/14), menggelar kegiatan Festival Sagu Rakyat Tebingtinggi Timur. Untuk menyemarakkan acara ini, pihak Walhi Riau menggandeng dua personil grup musik PADI.
'Kita betul-betul khawatir akan keberadaan kedua perusahaan ini. Apalagi kita tahu pulau di sini kondisi hutan gambutnya masih bagus. Ditambah lagi, pendapatan utama di Tebingtinggi Timur ini adalah sagu. Kini keberadaaan sagu mereka terancam,' pungkas Riko.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

