Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Milik Istri TNI
Selasa, 28 Januari 2014 15:00 WIB
PEKANBARU - Jajaran Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap satu kasus penggelapan mobil rental. Berdasarkan laporan dari seorang istri TNI Zila Rahmawati, polisi berhasil menangkap tersangka AR (43) warga Kampar, beberapa waktu yang lalu, di Lipat Kain, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Tersangka sudah menggelapkan mobil rental Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1311 QP milik korban. Tersangka ditangkap di Desa Lipat Kain, Kampar Kiri, saat berada di salah satu kafe," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Namun tersangka menyatakan mobil tersebut sudah ia jual seharga Rp28 juta ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Polisi juga akan mencari pembeli tersebut dan akan segera menemukan barang bukti.
"Kejadian penggelapannya terjadi pada Februari 2013 lalu. Tersangka sudah menjualnya ke Tanjung Balai Asahan dengan orang yang mengaku bernama Adek. Adek telah kami tetapkan statusnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," ungkap Kanit.
Tersangka yang sudah mendekam di sel Mapolsek Bukit Raya itu terancam hukuman penjara empat tahun karena disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

