• Home
  • Lingkungan
  • Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Riau Terkait Karhutla

Jikalahari Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Riau Terkait Karhutla

Selasa, 19 Juli 2016 17:47 WIB
PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kepala Polisi Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan atas 18 perusahaan pada 2015.

"Sebab Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015," kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah di Pekanbaru, Selasa.

Dia merincikan 11 perusahaan yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) dan perusahaan sawit: PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrido (korporasi).

Menurutnya hasil investigasi Jikalahari sepanjang 2016 menemukan 11 korporasi dihentikan, 2 perusahaan proses sidik, dan 2 P21. 

Pada September 2015, saat polusi asap Karhutla memmbakar hutan dan lahan di Provinsi Riau, Polda setempat bergerak cepat meringkus 18 perusahaan yang terdiri dari 11 HTI dan dan tujuh perusahaan sawit.

"Dalam perkembangannya baru PT LIH dan PT PLM yang naik ke pengadilan. Itupun yang jadi terdakwa dan tersangka perorangan bukan korporasinya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata dia, penghentian 11 perkara korporasi sungguh mengecewakan rakyat Riau. Padahal pada 2013 Polda Riau sukses menangani perkara Karhutla PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago Prima, bahkan berhasil membuktikan dua perusahaan itu sengaja membiarkan lahannya terbakar.

"Penghentian perkara 11 perusahaan ini tidak memberi keadilan pada lima warga Riau yang meninggal akibat polusi Karhutla perusahaan dan jutaan warga Riau terpapar polusi asap," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya penghentian itu Kapolda Riau telah melanggar instruksi Presiden Jokowi. Pertama Inpres no.7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. 

Dalam Inpres itu disebutkan Polri salah satunya haris meningkatkan keterbukaan proses hukum kepada masyarakat.

Kedua, Instruksi 18 Januari 2016 saat Presiden Jokowi menggelar rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara. 

Salah satu isinya untuk melakukan langkah tegas pada pembakar hutan dan lahan baik administrasi pidana maupun perdata, bukan menghentikan perkara.

(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar