- Home
- Lingkungan
- Ketebalan Asap Picu Pesawat Bom Air Kesulitan Capai Target
Ketebalan Asap Picu Pesawat Bom Air Kesulitan Capai Target
Kamis, 06 Maret 2014 13:30 WIB
PEKANBARU - Pelaksanaan water bombing melalui jalur udara saat ini menuai kendala hingga akhirnya tidak sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Adalah masalah ketebalan kabut asap yang membuat jarak pandang menjadi pendek.
Komandan Satgas Udara Penanggulangan Bencana Asap Riau, yang juga Danlanud Roesmin Nurjadin, Kol (Pnb) Andyawan menyatakan, kondisi tersebut membuat pengeboman air oleh helikopter sikorsky tidak sesuai dengan jumlah yang ditargetkan.
Dari 100 pengeboman yang ditargetkan semalam, hanya 9 pengeboman yang bisa dilaksanakan. hal itu karena kepekatan kabut asap yang mempengaruhi jarak pandang.
Sehingga target pengeboman tidak berjalan dengan maksimal. Padahalk Sikorsky itu memiliki kapasitas angkut 4 ton air. Jika dilaksanakan 100 kali pengeboman, maka setidaknya, ada 400 ton air yang bisa dijatuhkan ke kawasan terbakar.
"Ketebalan asap menjadi kendala helikopter sikorsky yang melakukan pengeboman di kawasan hutan terbakar di Bengkalis. Dari 100 kali pengeboman yang ditargetkan, hanya 9 saja yang terlaksana," terang Andyawan.
Disinggung mengenai daerah paling parah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Andyawan mengatakan bahwa cagar Biosfer masih menjadi deaerah terparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Itu sebabnya, fokus pemadaman dilakukan di kawasan tersebut.***(H-we)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

