• Home
  • Hukrim
  • Satma PP Desak Gubernur Riau Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Satma PP Desak Gubernur Riau Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Kamis, 06 Maret 2014 13:31 WIB
PEKANBARU - Kabut asap di wilayah Riau terus saja meresahkan. Polisi masih menyelidiki tujuh perusahaan yang terindikasi membakar lahan. 

Menanggapi ini, sejumlah massa yang terbagung dalam Satma Pemuda Pancasila se-Provinsi Riau menggelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (6/3/14). 

Mereka mendesak Gubernur Riau H. Annas Maamun mencabut izin perusahaan pembakar lahan. Karena dinilai, perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sangat meresahkan kesehatan masyarakat. 

"Kami meminta kepada Gubernur Riau agarmencabut izin perusahaan yang membakar lahan," kata koordinator Lapangan Bherry Tinanto, saat menyampaikan orasinya. 

Di sampaikan Bherry, sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki tugas dan wewenang terhadap pencabutan izin itu. 

"Meminta kepada Gubernur Riau untuk memanggil seluruh perusahaan-perusahaan yang memiliki areal konsesi di Riau untuk diperingatkan agar tidan membuka lahan dengan cara membakar," sambungnya. 

Selain itu, dalam orasinya, Gubernur di desak untuk menegur bupati/walikota yang di daerahnya terdapat titik api. "Kami sebagai masyarakat Riau juga meminta kepada Gubernur Riau agar kedepan tidak ada lagi permasalahan asap," kata Bherry Tinanto. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar