- Home
- Lingkungan
- Limbah Pertamina Dumai Ancam Kerusakan Lingkungan
Limbah Pertamina Dumai Ancam Kerusakan Lingkungan
Senin, 30 September 2013 20:12 WIB
DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Kemajuan bidang industri memang memberikan dampak positif yaitu terbukanya lapangan kerja. Disisi lain perkembangan industri juga merupakan sektor yang sangat potensial sebagai sumber pencemaran yang akan merugikan bagi kesehatan dan lingkungan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (30/9/13) diruang kerjanya mengatakan, salah satu industri yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah industri perminyakan oleh kilang minyak PT. Pertamina RU II Dumai.
'Meski tidak terbukti mencemari parit di kelurahan Jaya Mukti, namun tidak menutup kemungkinan Perusahaan tersebut berpotensi menghasilkan limbah yang sangat berbahaya bagi Lingkungan dan Masyarakat yang tinggal di ring I. Kita akan mencari bukti-bukti baru,' kata Basri.
Dijelaskan Basri, kilang minyak PT. Pertamina RU II Dumai berpotensi merusak lingkungan hidup karna salah satu dampak negatif dari kilang minyak adalah timbulnya pencemaran lingkungan oleh limbah yang berbentuk gas, padatan atau cairan yang timbul dari proses dan pengolahan minyak.
Lanjutnya, limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri tentunya dapat mencemari lingkungan, sehingga masyarakat di sekitar kilang minyak terancam kesehatannya. 'Limbah gas, padat maupun cair dapat berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan manusia bila tidak ditangani dengan baik dan benar,' sebut Basri.
Menurut Basri, dalam waktu dekat akan melakukan Sidak ke Kilang Minyak PT. Pertamina RU II Dumai untuk melihat alur pengolahan limbah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena menurut Basri sidak ini untuk menguji kebenaran alur pengolahan limbah yang pernah disampaikan Managemen Pertamina RU II ke KLH Dumai.
Basri menegaskan pengolahan limbah diatur oleh UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Permen Lh Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
Selain itu ada juga Permen Lh Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 Oleh Pemerintah Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas dasar UU dan PP tersebut Basri berjanji akan membawa awak media dalam melaksanakan Sidak di Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai, hal ini dilakukan berkaitan banyaknya laporan terkait dugaan pembuangan limbah yang dilakukan pihak Pertamina RU II Dumai yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pergerakan Harga Minyak Sawit Dunia Mengalami Fluktuasi pada Awal Februari 2026
-
Lingkungan
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Mempura, Masyarakat Diminta Waspada
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner

