- Home
- Lingkungan
- Minggu Depan, BLH Siak Tinjau PKS PT Berlian Inti Mekar
Minggu Depan, BLH Siak Tinjau PKS PT Berlian Inti Mekar
Kamis, 16 Januari 2014 17:03 WIB
SIAK - Badan Lungkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak minggu depan berencana melakukan peninjauan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Berlian Inti Mekar (BIM) yang berlokasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
"Minggu depan rencananya, sebab dalam minggu ini jadwal padat," ujar Kepala Sub Bidang Pencemaran Lingkungan Ardayani kepada wartawan, Kamis (16/1/2014). Dalam tinjauan tersebut, lanjut Ardayani pihaknya akan melihat seperti apa operasionalnya.
"Tentunya kita akan melihat bagaimana Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dan kolam limbah yang mereka gunakan," jelas Ardayani.
Dari informasi yang ia terima, pihak PT. BIM mengaku belum sepenuhnya beroperasi. Artinya masih dalam tahap uji coba. Kolam limbah, lanjut Ardayani belum selesai dan masih banyak pengerjaan lainnya. "Mesinnya juga belum beroperasi semua," terang Ardayani.
"Biasanya, masa uji coba mencapai dua atau tiga bulan," lanjut Ardayani. Selain itu, BLH juga akan melihat berapa banyak operasi dalam satu hari. Katanya, lanjut Ardayani masih berkisar antara 200-300 ton per hari. BLH juga akan melihat bahan bakar yang digunakan. Apakah menggunakan Tangkos atau batu bara.
Masih keterangan Ardayani, pihak PT BIM mengaku sudah melayangkan surat ke BLH Siak. Sekitar tanggal 30 Agustus 2013. Namun, surat tersebut tidak ditemukan Ardayani. "Ya, saya minta arsip surat yang dia maksud," beber Ardayani.
"Katanya, yang ngantar dokumen Robi Tumehu. Diberikan kepada Kabid Amdal Al Haq. Namun, saat ditanya sama Al Haq, tak ada," jelas Ardayani.
Dalam peninjauan ke PT. BIM besok, BLH akan mengajak perwakilan kecamatan dan desa lokasi berdirinya PT. BIM. "Kita akan surati pihak-pihak terkait untuk bersama-sama meninjaunya," katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, sejak PT. BIM beroperasi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Dayun sangat resah. Keresahan itu diakibatkan asap dan bau menyengat. Udara disekitar pabrik tercemar. Untuk itu, menurut Ardayani PT BIM wajib melaporkan emisi udara dalam enam bulan sekali. "Ada standar baku mutu emisi udara tersebut," katanya.
Standar baku mutu emisi udara diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. "Itu undang-undang yang mengaturnya," tutup Ardayani. (grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

