PT Duta Palma Nusantara Kembali Picu Konflik di Inhu

Minggu, 22 Februari 2015 14:49 WIB
RENGAT - Perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Duta Palma Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memicu konflik terkait sengketa lahan. 

Kali ini, aparat kepolisian dihadapkan dengan warga sehingga terjadi bentok yang mengakibatkan seorang anggota Polisi dari kesatuan Polres Inhu terluka dibacok warga. 

Terlukanya anggota polisi bernama Iptu Loren Simanjuntak, akibat dibacok seorang warga Desa Sencalang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bernama Birek yang diduga sebagai otak pelaku penjarahan yang mengklaim memiliki lahan di areal kebun kelapa sawit PT Panca Agro Lestari (PAL) milik PT Duta Palma, Kamis (19/2/15) sore kemarin. 

Bentrokan antara warga dengan anggota polisi Polres Inhu, ini dipicu terjadinya sengketa lahan antara PT PAL dengan warga desa Sencalang. Dimana warga mengklaim lahan yang saat ini dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT PAL adalah tanah milik warga, sedangkan PT PAL setakat ini diketahui hanya memiliki ijin lokasi yang sudah Kadaluarsa. 

Konflik lahan yang berujung pada penjarahan ini ‎diakui Kepolres Inhu AKBP Ari Wibowo yang sampai menurunkan 100 personel gabungan Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Inhu, untuk meredam penjarahan di blok K6, K7 dan K1 serta K2 kebun PT. PAL yang diklaim masih milik sekelompok masyarakat. 

Diungkapkan Kapolres Inhu AKBP. Ari Wibowo operasi penggerebekan terhadap Birek Cs dilakukan karena adanya laporan dari perusahaan PT PAL terkait penjarahan kelapa sawit yang dilakukan oleh warga. Atas laporan tersebut, aparat kepolisian diturunkan untuk menangkap pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang yang melakukan penjarahan di blok K6, K7, K1, K2 kebun PT PAL. 

"Sudah sering kami mendapat laporan dari perusahaan tentang penjarahan yang dilakukan warga, dan juga sudah pernah ada pelaku yang kami tangkap. Namun pada saat dilimpahkan ke pihak kejaksaan, kasus tersebut selalu mendapat penolakan oleh kejaksaan karena pihak PT PAL tidak melengkapi laporan mereka dengan dokumen terkait kepemilikan lahan," tegasnya. 

Setelah pihak PT PAL memperlihatkan dokumen kepemilikan atas lahannya yang diklaim warga dan sedang dijarah, maka jajaran Polres Inhu baru bisa bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. ‎ 

"Berdasarkan keterangan pihak PT PAL, lahan tersebut sudah dibeli dari warga. Hanya saja keturunan-keturuanan warga tersebut masih tidak terima, karena menganggap bahwa lahan itu masih miliknya sehingga berulang kali melakukan pemanenan di areal tersebut," ungkapnya. ‎ 

Sementara mengenai izin PT PAL yang sudah kadaluarsa, Kapolres Inhu memastikan bahwa mereka sudah memeriksa dokumen kepemilikan lahan PT PAL. 

"Sudah kami periksa, kami kan tidak mungkin bertindak konyol. Namun terkait izin yang sudah berakhir itu dikembalikan ke pemerintah kabupaten yang menerbitkan izinnya," tandasnya ‎. 

Konflik lahan di areal PT.Duta Palma Nusantara beberapa tahun lalu juga pernah terjadi hingga menimbulkan korban jiwa. Peristiwa itu terjadi di areal PT Palma Satu yang juga milik PT Duta Palma Nusantara. Dimana dua orang warga desa Sencalang tewas mengenaskan dalam peristiwa pembunuhan akibat konflik lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan milik PT Duta Palma. Nusantara.

(guh/rtc) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar