• Home
  • Lingkungan
  • PTPN IV Diduga Caplok Lahan dan Tak Miliki HGU di Rohil

PTPN IV Diduga Caplok Lahan dan Tak Miliki HGU di Rohil

Selasa, 26 Mei 2015 18:48 WIB
ROKAN HILIR - Legislator menduga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Panai Jaya Sumatera Utara diduga kuat telah mencaplok sebahagian lahan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Lahan itu kini telah ditanami kelapa sawit.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Rohil Bahtiar, dikonfirmasi, Senin (25/5). Dikatakan, tim lintas sektoral terdiri dari Komisi B DPRD, Bagian Tata Pemerintahan Rohil, Dinas Perkebunan Rohil, Dinas Kehutanan Rohil, BPN Bagian Agraria dan Badan Pengelola Perbatasan Rohil, telah meninjau lokasi, beberapa waktu lalu.

Selain sebahagian arealnya masuk wilayah Rohil, diketahui bahwa pihak PTPN IV Panai Jaya ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya mengantongi izin prinsip dari Bupati Labuhan Batu Sumatera Utara.

"Kesalahan mereka (PTPN IV-red) masuk wilayah Rohil, tidak mengantongi HGU dan hanya izin prinsip," ujarnya.

Sayangnya, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pihak eksekutif dan legislatif sebagai upaya tindak lanjut. Komisi B berargumen peninjauan hanya sebatas mengkroscek keberadaan patok batas 1984.

"Kita telusuri pada wilayah perbatasan timur, disana yang terlihat hanya patok batas 1985, 1986 dan 1987. Patok hanya sekedar menentukan titik kordinat bukan eksekusi," ungkapnya.

Bahtiar menceritakan, ketika menyusuri lokasi perkebunan milik BUMN tersebut, ditemukan tanaman sawit usia 5 tahun dilahan milik Pemkab Rohil di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Rohil.

"Kalau PKS mereka berada di Ajamu Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Luas areal yang ditanam sekitar 40 ribu hektar lebih. Rencana lanjutan cari patok batas 84 yang belum diketahui keberadaanya," urainya. 

(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar