- Home
- Lingkungan
- Pemilik Kebun Diberi Sanksi Jika Kurang Peduli Kebakaran
Pemilik Kebun Diberi Sanksi Jika Kurang Peduli Kebakaran
Rabu, 05 Maret 2014 17:45 WIB
SELATPANJANG - Kebakaran lahan perkebunan sagu diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur (3T) terus meluas, bahkan sudah meluas disetiap desa. Hal itu tentunya membuat pihak pemerintahan Kecamatan menjadi kewalahan untuk mengatasi kebakaran lahan perkebunan tersebut.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak Pemcam 3T, mualai dari membuat surat himbauan larangan melakukan aktifitas pembakaran sampai ikut melakukan eksen langsung di lapangan bersama masyarakat dan pihak terkait lainya untuk memadamkan api yang membakar lahan perkebunan sagu.
"Semua kita lakukan semata-mata untuk menyelamatakan lahan pekerbunan masyarakat yang terbakar maupun yang belum terbakar. Berbgai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pemdaman api tersebut, tapi belum maksimal," kata Camat 3T, Helfandi, Rabu (5/3/14).
Kurang maksimalnya pemadaman ini kata dia, ada beberapa kendala yang salah satunya, sulitnya mendapatkan sumber air dan factor gambut yang terbakar cukup tebal, sehingga sulit untuk dipadamankan.
"Saat ini api sudah meluas, bahakan sudah 8 desa di Kecamatan 3T yang lahan perkebunanan sagu dan karet ikut terbakar. Maka dari itu, kita akan memberikan sanksi kepada pemilik kebun yang kurang peduli," katanya.
Sedikitnya sudah sekitar 2.500 hektare lahan perkebunan sagu dan karet di wilayah kerjanya itu habis terbakar. Baik itu lahan perkebunan sagu area perusahaan Hutaan Tanaman Industri (HTI) PT.Sumatera Riang Lestari maupun milik masyarakat.
Meski begitu bukan berarti warga tionghoa pemilik lahan perekebunan sagu ratusan hektar dan masyarakat local itu bisa duduk manis dan berdiam diri begitu saja terhadap ribuan lahan Perkebunan sagu dan karet yang terbakar tersebut. Bagi warga yang merasa lahan kebunnnya sudah terbakar .
"Agar tidak meluas kelahan perkebunan warga lainya yang belum terbakar. Artinya paling tidak ada upaya yang dilakukan oleh si pemilik lahan perkebunan tersebut, jangan sampai tidak ambil peduli sama sekali," ungkap Camat.
Jika mereka tidak juga peduli setelah di informasikan maka bisa dikenakan sanksi hukum kepada pemilik kebun yang segaja melakukan pembiaran terhadap lahan kebunnya yang terbakar sehingga menular ke lahan perkebunan warga dan desa lainya.
"Seperti halnya kejadian di Anak Ayam Desa Sungai Tohor Barat, meski sudah kita informasikan, namun pemilik kebun itu sepertinya kurang peduli, bahkan yang sibuk itu pemilik kebun yang bersempadan dengannya," katanya.
Jika persoalan ini dianggap enteng oleh pemilik kebun, kata dia, itu jelas terkesan pembiaran dan hal tersebut sudah seharusnya diberikan sanksi dan tindakan tegas oleh pihak penegak hukum yang berwenang untuk itu.
"Untuk itu saya himbau bagfi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan tanpa pengecualian harus mawas diri dan tetap waspada, jangan sampai ada terkesan membiarkan, jika memang terbukti dengan segaja melakukan pembiaran maka dapat sanksi," jelasnya.
Tugas menjaga menjaga lingkungan dari api dan asap buka hanya tugas poemerintah semata akan tetapi itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama khususnya bagai masyarakat yang terlibat dalam musibah kebakaran ini.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

