• Home
  • Lingkungan
  • Pemkab Meranti Larang Kades Terbitkan Surat Keterangan Tanah

Pemkab Meranti Larang Kades Terbitkan Surat Keterangan Tanah

Selasa, 14 Juli 2015 00:06 WIB
MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmy, melarang kepala desa, maupun sekretaris desa di wilayahnya mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). 

Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kepemilikan lahan oleh oknum tertentu serta menghindari konflik dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Konflik lahan di Meranti saat ini menjadi permasalah utama yang harus ditangani agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat, karenanya aparat desa jangan lagi mengeluarkan SKT sampai seluas 300 hektar," ujar Masrul

Ia mengatakan, konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan disebabkan kurangnya pemahaman para kepala desa terhadap batas kewenangan yang dimiliki. Sehingga ada kepala desa yang menerbitkan SKT.

Masrul menyadari kondisi ini dipicu makin mahalnya harga tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti karena itu kepala desa maupun lurah serta camat tidak ikut "bermain" dalam permasalahan pertanahan. Menyikapi permasalahan ini, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Tim Terpadu tetap akan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Masrul menghimbau bagian tata pemerintahan agar melakukan sosialisasi terkait pertanahan. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan wawasan terkait peraturan tentang tanah termasuk fungsi surat-surat tanah.

"Selama ini konflik lahan kerap menimbulkan perkelahian atau bentrokan antara warga atau aparat pemerintah serta pihak swasta karena itu, melalui sosialisasi bisa menurunkan potensi permasalahan tanah," jelasnya.

Selain itu, wabup juga menegaskan kepada aparat desa agar memiliki peta wilayahnya masing-masing agar aparat desa mengetahui perkembangan wilayah desa dari tahun ke tahun.

"Disamping itu, Pemkab juga akan terus melakukan pembinaan kepada aparat desa menyangkut kewenangan yang mereka miliki sesuai perundang-undangan. Saat ini aparat desa sudah mendapatkan pembinaan di IPDN Jatinangor," pungkasnya.

(adv/hum)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar