- Home
- Lingkungan
- Pencemaran Suara, HMD Desak PT KLK Diusir dari Dumai
Pencemaran Suara, HMD Desak PT KLK Diusir dari Dumai
Senin, 18 Agustus 2014 11:13 WIB
DUMAI - Setahun yang lalu bertepatan pada momen Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 di tahun 2013, salah satu pimpinan manajemen PT.KLK membuat onar dengan menghina sangsaka merah putih, peristiwa tersebut setahun telah berlalu, kini di momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 Tahun 2014.
Kembali lagi PT.KLK yang merupakan perusahaan milik negara tetangga yang berinvestasi di Dumai dihebohkan dengan keresahkan masyarakat Dumai. Pasalnya suara kebisingan mesin produksinya telah melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Dumai di Kelurahan Dumai Kota.
Sembari dengan peristiwa itu ketua Umum PP HMD M.Aderman angkat bicara, tindakan yang dilakukan PT. Kuala Lumpur Kempong tersebut bukan hal yang biasa dan dapat di tolerir begitu saja. setahun lalu bendera merah putih kita di hina.
Kita dari HMD menuntut pimpinan nya hingga di hukum penjara, kini genap setahun sudah perkara tersebut kembali lagi PT. KLK dengan keributan mesin produksinya meresahkan dan merugikan masyarakat hingga pendengaran masyarakat sekitar menjadi terganggu.
Untuk itu kami meminta PT.KLK tersebut untuk di usir dari Dumai ini, karena kita menilai perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar bukan manfaat.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa "Apabila perbuatan perusahaan mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan penjara palng singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 4 Miliar" artinya perbuatan perusahaan tersebut telah membahayakan kesehatan manusia ujar Ade.
Seperti berita yang telah di lansir bahwa pihak pemerintah dalam hal ini KLH membenarkan hal tersebut, bahkan hasil uji laboratorium dari pengukuran yang dilakukan menyimpulkan kekuatan suara kebisingannya sudah melebihi batas kewajaran, untuk itu kami dari Himpunan Mahasiswa Dumai menuntut agar PT.KLK tersebut di beri sanksi hingga menghentikan aktivitasnya dan juga diproses sesuai hukum yang berlaku.***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

