Bebaskan 3 WN Malaysia Pembakar Lahan,

Pendemo Desak Hakim PN Pelalawan Diperiksa

Kamis, 21 Agustus 2014 19:19 WIB

PEKANBARU - Belasan aktivis lingkungan yang menamakan diri Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan mendesak pihak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru untuk memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang membebaskan 3 (tiga) terdakwa pembakar lahan.

Ketiga pelaku pembakaran lahan tersebut merupakan warga Malaysia, petinggi PT Adei Plantations, terdiri dari Goh Tee Meng, Tan Kei Yong dan Danesuvaran.

'Kami dari Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan mendesak pihak PT Pekanbaru untuk memanggil dan memeriksa Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rico Sitanggang SH yang telah membebaskan tersangka pembakar lahan, petinggi PT Adei Plantation yang warga negara Malaysia,' tukas Ahlul Fadli, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat melakukan demonstrasi di pintu masuk kantor PT Pekanbaru, Kamis (21/8/14).

Ditambahkan, putusan bebas ketiga tersangka itu terjadi pada persidangan yang digelar Senin (21/8/14) lalu di PN Pekanbaru. Alasan hakim membebaskan ketiga terdakwa karena yang bersangkutan merupakan warga negara asing, yakni warga Malaysia. Sehingga majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa tidak bisa dijadikan subyek hukum tindak pidana IUP ilegal.

'Padahal akibat perbuatan terdakwa, rakyat Riau menjadi menderita karena sebagian besar bumi Melayu waktu itu diselimuti kabut asap. Ribuan warga mengalami penyakit ISPA, aktivitas menjadi terganggu dan dampaknya dirasakan di berbagai aspek,' tegasnya.

Usai membacakan tuntutannya, 2 perwakilan PT Pekanbaru akhirnya menerima aspirasi tersebut berjanji akan mempelajarinya, serta memanggil hakim yang menyidangkan perkara bersangkutan. Usai mendengar penjelasan itu, para demonstran pun membebaskan diri dengan tertib.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar