- Home
- Lingkungan
- Penyimpangan Pengelolaan Limbah Pertamina Dumai Harus Ditindaklanjuti
Penyimpangan Pengelolaan Limbah Pertamina Dumai Harus Ditindaklanjuti
Hadi Pramono Rabu, 19 Juni 2019 11:42 WIB
DUMAI - PT Pertamina Refinery Unit II Dumai ditemukan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan limbah. Temuan itu terungkap dari Tim kunjungan kerja (Kunker) Komisi VII DPR RI ke Kilang RU II Dumai di Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan, dari kunjungan tersebut banyak temuan di lapangan terkait penyimpangan pengelolaan limbah. "Dalam pengelolaan limbah kita temukan masih dilakukan secara manual," kata Nasir, baru-baru ini.
Dikutip dari dpr.go.id, Politikus Demokrat itu meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti temuan pengelolaan limbah tersebut.
"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka harus diproses sesuai peraturan perundangan. Baik itu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Muhammad Nasir.
Diharapkannya, agar perusahaan-perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) mampu menjalankan regulasi dengan baik terutama terkait dengan pengelolaan limbah dan lingkungan.
Tak hanya itu saja, Nasir juga meminta kepada petugas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) agar memantau langsung Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang ada di seluruh perusahaan.
"Ini kan limbah, barang yang berbahaya dan beracun. Tidak bisa hanya dengan dokumen dan pengantar, kemudian hasil PROPER diberikan begitu saja. Semua itu harus sesuai fakta dilapangan. Jadi jangan sembarang memberikan Proper kepada perusahaan," tegas Nasir.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Riau II ini juga akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menindak tegas pihak yang abai mengelola limbah. Jika perlu dilakukan pencabutan izin dan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
"Sudah banyak perusahaan yang telah diberi sanksi akibat kelalaian ini. Kita akan mengevaluasi kembali proses PROPER yang ada saat ini. PROPER harus dilihat, dirasakan, dan melihat langsung regulasi yang dilakukan perusahaan sudah sesuai atau belum," papar Nasir. *(rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hilirisasi Sawit Jadi Sorotan DPR, BUMN Perkebunan Diminta Libatkan Masyarakat Lokal
-
Sosial
SEBARAN 4.0, Perwira Kilang Pertamina Dumai Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
-
Ekbis
Management Walkthrough & Safari Ramadhan Direksi Pertamina Drilling
-
Ekbis
Bulan K3 2025, Kilang Dumai Komitmen Keselamatan Kerja dan Keberlanjutan Lingkungan
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Nasional
Ini Alasan Presiden Jokowi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan

