• Home
  • Lingkungan
  • Pertamina Dumai Keluarkan Aturan Etika Berlalulintas di Kompleks Bukit Datuk

Pertamina Dumai Keluarkan Aturan Etika Berlalulintas di Kompleks Bukit Datuk

Senin, 21 September 2015 19:09 WIB
DUMAI - Mengingat kawasan jalan yang berada di Kompleks Perumahan Bukit Datuk milik PT. Pertamina RU II Dumai, bukan jalan umum, maka setiap kendaraan yang melintas dikawasan tersebut harus mengikuti prosedur yang dikeluarkan pihak perusahaan.

Adapun prosedur terbaru yang dikeluarkan General Affairs Manager PT. Pertamina RU II Dumai, Seno Haryono, Senin 21 September 2015, itu tentang etika berlalulintas dan aturan berlaku di Kompleks Perumahan Bukit Datuk PT Pertamina RU II Dumai.

Dalam aturan baru ini, perusahaan mengeluarkan lima kebijakan dan wajib untuk dipatuhi. Pertama, kendaraan bermotor wajib dilengkapi sticker khusus. Kedua, kelengkapan kendaraan seperti Nopol, Kaca Spion, Lampu Sign dan lainnya.

Kemudian yang ketiga, menggunakan helm bagi pengendara motor dan menggunakan safety belt bahi pengguna mobil. Ke empat, dilarang mendahului dari sebelah kiri dan yang terakhir kebijakan lima ini, kecepatan maksimum 40 Km/jam.

Apabila terdapat pelanggaran maka dalam hal ini, Security Pertamina RU II Dumai wajib dan berhak melakukan teguran kepada siapapun yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Penindakan berupa tilang sewaktu-waktu akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Mudah-mudahan aturan ini bisa dimengerti masyarakat Kota Dumai. Mengingat jalan diperumahan Komplek Pertamina yang berada di Bukit Datuk itu bukan jalan umum," kata General Affairs Manager PT. Pertamina RU II Dumai, Seno Haryono.

(rdk/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pertamina
Komentar