Tapem Riau: Pemekaran Wilayah Ikuti Undang-Undang

Jumat, 30 Januari 2015 14:33 WIB
PEKANBARU - Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah Provinsi Riau mengingatkan bagi daerah yang ingin memekarkan wilayah harus mengikuti persyaratan sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang nonomr 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau Andry Sukarmen, menegaskan tentang rencana pemekaran sejumlah daerah, seperti Kabupaten Rokan Hulu yang akan dimekarkan menjadi Tiga wilayah yakni, Kota Baharu Pasir Pengarayan, Kabupaten Rokan Samo dan Kabupaten Rokan Hulu.

"Kalau untuk usulan hingga saat ini belum sampai laporannya ke kita (Biro Tapem-red), hanya saja kita memang mendengar ada beberapa daerah yang ingin dimekarkan, salah satunya Kabupaten Rokan Hulu yang langsung di prakarsai oleh Bupatinya," kata Andry, kemarin di kantornya.

Andry mengingatkan, untuk melakukan pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 terdapat beberapa aturannya yang diperketat, hal itu didasari oleh evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Terhadap sejumlah daerah pemekaran yang bukannya berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya setelah pemekaran, tapi justru yang terjadi malah sebalik. Itulah yang harus kita wanti-wanti sebelum bertindak lebih jauh," ujarnya.

Karena itulah, Dia berpesan kepada daerah yang ingin dimekarkan, agar benar-benar mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

"Jangan sampai itu didasari oleh keinginan beberapa pihak, yang ingin meraih keuntungan pribadi dari pemekaran itu," ingatnya.

Andry juga menambahkan, pada dasarnya pemekaran wilayah adalah bertujuan untuk Efektifitas penyelenggaran pemerintah,Mempercepat kualitas pelayanan publik, Memelihara keunikan adat dan tradisi daerah, dan lainnya.

"Dalam Undang-undang tersebut juga dibunyikan sebelum dimekarkan harus ada dibentuk daerah persiapan, kajian akademisnya. Namun, hingga saat ini untuk memenuhi persyaratan dasar dari pemekaran itu, undang-Undang baru itu belum ada peraturan pemerintah nya," pungkas Andry.

(wil/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar