- Home
- Lingkungan
- Tegakkan Hukum Mampu Bebaskan Riau dari Kebakaran Lahan
Tegakkan Hukum Mampu Bebaskan Riau dari Kebakaran Lahan
Sabtu, 08 Februari 2014 12:54 WIB
PEKANBARU - Peristiwa kebakaran atau bahkan pembakaran lahan di Riau setiap tahun sudah menjadi hal yang rutin terjadi. Untuk mengantisipasinya, pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Hamdi Hamid, menyarankan agar hukum ditegakkan.
"Aturan mengenai lingkungan dan undang-undang sudah sangat baik, hanya saja realisasinya yang kurang," kata Hamdi kepada pers di Pekanbaru, Sabtu siang (8/2/2014).
Pernyataan pengamat itu adalah tanggapan atas maraknya kejadian kebakaran dan pembakaran lahan di Riau hingga menyebabkan pencemaran udara.
Saat ini, bahkan dikabarkan puluhan ribu hektare lahan hutan, semak dan perkebunan milik warga dan perusahaan di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau telah hangus, menyisakan kabut asap pekat yang berpeluang menganggu aktivitas dan mengancam kesehatan masyarakat luas.
"Dampaknya ini yang seharusnya bisa menjadi landasan para penegak hukum termasuk pemerintah daerah untuk menindak pihak-pihak pemilik lahan yang terbakar. Terlepas itu disengaja atau tidak disengaja,"katanya.
Menurut dia, sebaik apapun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dilakukan perusahaan, jika tidak ada kontrol ekstra dan penegakan hukum, maka tidak akan pernah mengutrangi tingkat kebakaran yang terjadi setiap tahunnya.
Sangat diharapkan, kata dia, pemerintah mulai dari tingkat daerah hingga pusat dapat mengerti dengan kondisi ini sehingga kedepan, ketika terjadi kebakaran lahan, harus cepat diambil langkah tindakan hukum. "Jangan malah disibukkan dengan upaya penanggulangan saja yang tentunya menyedot begitu besar anggaran daerah dan negara," katanya.
Peristiwa kebakaran hutan atau lahan di Riau terpantau terus terjadi setiap tahunnya ketika daerah ini dilanda musim kemarau. Pihak Kepolisian Daerah Riau juga telah menyeret sejumlah pelaku pembakar lahan termasuk dari kalangan korporasi ke pengadilan.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

