- Home
- Lingkungan
- Temui Pendemo, Plt Gubri Janji Bakal Terus Berbuat Tangani Kabut Asap
Temui Pendemo, Plt Gubri Janji Bakal Terus Berbuat Tangani Kabut Asap
Rabu, 28 Oktober 2015 19:32 WIB
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akhirnya menemui ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) yang menamakan dirinya dengan Aksi Sumpah Lawan Asap.
Dihadapan Plt Gubri, para mahasiswa membacakan 12 tuntutan yang berharap langsung diklarifikasi orang nomor satu di provinsi ini. Diantara tuntutan tersebut meminta agar pemerintah mengamandemen UU/32/2009 Pergub Riau 11/2014, serta mengharamkan pasal pembakaran lahan.
Kemudian, meminta menangkap pemilik perusahaan pembakar lahan, menyita seluruh tanah dan aset perusahaan pembakar lahan. Meminta penanganan tanggap untuk korban asap dengan cara tanggungjawab pemerintah serta koorporasi pembakar lahan dengan mengirimkan tenaga medis dan obat-obatan ke pelosok desa yang terkena asap.
Menuntut pemerintah membuka posko sukarelawan tenaga medis. Kelima, memfasilitasi mahasiswa dan relawan ikut dalam penanggulangan asap. Kemudian, tinjau ulang izin repleting sawit dan ekspansi HTI serta meninjau ulang izin perusahaan dan potong konsesi perusahaan 50 persen untuk penanggulangan dan pencegahan kabut asap.
Selain itu, menuntut seluruh partai politik untuk membuka posko kesehatan, jika tidak akan diboikot saat Pemilukada, serta meminta kepada perusahaan yang sudah membuat kanal-kanal di lahan gambut wajib mengembalikan kondisi gambut dan menutup pembangunan kanal seperti semula.
Menanggapi hal itu, menyampaikan sebagian besar dari tuntutan pendemo tersebut sudah dilaksanakan khususnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara untuk tuntutan pertama yang mengharuskan Amandemen UU/32/2009, Pemprov sendiri juga sudah menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
"Kami akan terus bekerja maksimal. Apa yang telah dibacakan sebagian besar sudah kami lakukan. Soal amendemen, kami sampaikan dan terjawab saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Istana Negara, waktu lalu. Presiden saat itu sudah berkoordinasi dengan para menteri, termasuk mencabut Amandemen UU 32/2009 Pergub Riau 11/2014, yang memperbolehkan membakar lahan (kurang dari 2 hektar)," kata Plt Gubri, Rabu (28/10/15).
Selain itu, Plt Gubri juga memastikan persoalan asap yang terjadi di Riau saat ini tidak sepenuhnya diproduksi oleh Riau sendiri, melainkan sebagian besar bersumber dari provinsi tetangga. Hal itu pulalah yang menjadi alasan, kenapa Pemprov menjadikan status darurat pencemaran udara.
Usai memberikan pernyataan, para mahasiswa lantas membubarkan diri dengan tertib, meski Plt Gubri enggam menjamin pertanyaan mahasiswa tentang jaminan asap di Riau tidak lagi terulang dimasa yang akan datang.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Dugan Korupsi RTH, Massa GMPR Demo Polda dan Kejati Riau
-
Lingkungan
Petugas Berhasil Padamkan Lima Hektare Lahan Gambut Dumai
-
Lingkungan
Pangdam Minta Seluruh Instansi Komit Wujudkan 2017 Riau Bebas Karhutla
-
Lingkungan
Walikota Dumai Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara Jakarta
-
Nasional
Bupati Kepulauan Meranti Ikuti Rakornas Karlahut di Istana Negara

