Terkait Limbah, HMD Advokasi Warga Gugat PT IBP

Jumat, 03 Oktober 2014 17:33 WIB

DUMAI - Pembuangan lumpur kelaut Dumai yang dilakukan oleh PT. Inti Benua Perkasatama Dumai terus digulirkan oleh Himpunan Mahasiswa Dumai bersama Masyarakat nelayan kota Dumai.

Beberapa waktu lalu masyarakat minta perusahaan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat nelayan. Namun tampaknya masih belum ada solusi yang tepat di temukan oleh kedua belah pihak.

Melanjuti perkara tersebut maka Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) akan membawa perkara ini di pengadilan, mereka akan mengajukan gugatan ke ranah hukum dari kegiatan yang dilakukan oleh PT. Inti Benua Perkasatama yang berdampak pada kerugian masyarakat khususnya para nelayan.

Ade selaku ketua Umum PP HMD menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran undang-undang no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup. 

"Kita siap untuk mengajukan gugatan di pengadilan, kini kami bersama dengan staf di pengurus HMD dan Masyarakat sedang mempersiapkan berkas-berkas serta bukti-bukti untuk beracara di pengadilan, dan kita juga sudah mempersiapkan bantuan hukum kepada ahlinya," katanya. 

Jalur ini ditempuh tentunya untuk mencari keadilan dan pembuktian kebenaran dari apa yang telah terjadi di lingkungan masyarakat, karena hingga saat ini sudah beberapa kali pihaknya berkomunikasi dengan pihak perusahaan meraka seakan-akan mengatakan tidak tahu, maka jalur hukum inilah satu-satunya solusi yang dapat membuktikan nantinya. 

Selaku warga negara kami akan mematuhi proses hukum dan undang-undang yang berlaku nantinya, kita siap menerima apapun keputusannya.

Sekjen PP HMD Syukrizal menambahkan, bahwa dari titik koordinat dumping area yang di perbolehkan adalah 30 mil lebih dari dermaga lokasi pengerukan yang dilakukan PT.IBP tersebut, data ini kita ketahui setelah di ukur menggunakan GPS bersama KLH, namun fakta ril dilapangan yang ditemukan berbeda.

Maka yang perlu di pertanyakan juga mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, terutama yang memberikan izin. Bagaimana dengan pengawasannya, apakah dilakukan atau tidak. 

Pada pasal 112 dalam undang-undang no 32 tahun 2009 tersebut bahwa jika setiap pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan maka juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Kami dari HMD meyakini bahwa apa yang kita lakukan ini adalah untuk mengembalikan hak-hak rakyat, jangan sampai dengan adanya perusahaan yang berinvestasi di Dumai ini justru menimbulkan mudharat bagi masyarakat. Bukan hanya PT. IBP tapi juga untuk perusahaan yang lainnya yang ada di Kota Dumai ini.***(rls) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar