Lahan Mangrove Dibabat Untuk Kebun Sawit,

Warga Kubu Minta Pembuka Lahan Diproses Secara Hukum

Kamis, 23 Januari 2014 16:28 WIB

KUBU - Tim Possus Kehutanan Rohil dan Upika Kecamatan Kubu saat turun meninjau Kepenghuluan Teluk Piyai dan Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Rabu (22/1) lalu menemui ratusan hektar hutan mangrove atau bakau di babat dan di sulap menjadi lahan kebun sawit yang jaraknya hanya 40 meter dari bibir pantai.

Kepada media ini,Kamis (23/1/14) masyarakat setempat meminta agar ada tindak lanjut proses hukum atas perbuatan perambahan hutan tersebut jangan sekedar hanya di laporkan ke Wabub saja, melainkan hingga proses hukuman penjara.

Miskandar (46) warga Kubu kepada Pesisir Pos di mintai komentarnya menyebutkan, sebagai masyarakat sangat puas atas tindakan yang dilakukan Tim Polisi Kehutanan Rohil didampingi Camat, Kapolsek dan penghulu untuk melakukan peninjauan lahan tersebut.

"Kami sangat puas, tapi kami juga meminta mereka untuk membuat laporan resmi kepada penegak hukum. Sehingga, pelaku perambah hutan mangrove tersebut bisa dipidanakan sesuai janji yang dilontarkan Wakil Bupati Rohil Suyatno," ujarnya.

Bupati Rohil H Annas Maamun berkali-kali menghimbauan agar tidak sembarangan membuka lahan dan membuat SKT. "Pak mana ada orang luar nekat membuka lahan ke kampung kami di Kubu jika tidak ada SKT dan surat dibeli atau lain sebagainya ,apa yang di sebutkan orang Aek Nabara itu bukan berbatasan dengan kita,ini pembohongan," ucap Rusli (27) mengaminkan apa yang di ungkapkan Miskandar.

Jika lahan tersebut di buka pasti Penghulu atau perangkatnya RT,RW dan Kadus tahu maka jalan terbaik adalah menstatus quokan dan melarang untuk di kerjakan atau di Tanami.

"Mudah saja status quokan lalu buat pelarangan,tetapi kami yakin si penggarap sudah mengantongi SKT,atau setidaknya tanda jual beli,petugas penegak hukum melacak,pasti ketahuan siapa oknumnya," ujar sumber media ini.

Data yang berhasil dikumpulkan,  ratusan hektar lahan sudah di Tanami dengan sawit usia 2 tahun dan pengerjaan pembersihan masih tetap di lakukan.

"Kalau Dinas Kehutanan melaporkan kepada Wabub, itu seakan-akan melindungi orang yang bermain di lahan tersebut, maunya ke Bupati karena Pak Bupati berkali-kali menegaskan siapapun perambah dan memperjual belikan hutan termasuk membuat SKT hadiahnya Bui dan di polisikan," ungkapnya.

Bahkan informasi di rangkum ketika ini sudah banyak di buat tambak ikan. "Ya penghulu saja punya tambak di hutan bakau,apa lagi masyarakat, maunya membuat contoh itu tegas,larang orang dan larang diri sendiri," ungkap warga karena ada sinyalemen lempar batu sembunyi tangan ,lempar senyum ketika atasan datang bertandang. (Yan Faizal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar