• Home
  • Maritim
  • PT. Aman Arwita Maritim Janji Patuhi Ketentuan Bayar Upah

PT. Aman Arwita Maritim Janji Patuhi Ketentuan Bayar Upah

Selasa, 17 Februari 2015 17:09 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai berupaya keras bagaimana agar perusahaan di kota Dumai mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Kerja keras instansi teknis ketenagakerjaan kota Dumai nampaknya berbuah manis, perusahaan yang sempat keliru dalam pembayaran upah dan iuran BPJS Ketenagakerjaan kembali ke jalan yang benar.

PT PT Aman Arwita Maritim (AAM) yang dikenal sebagai sub kontraktor PT Pelindo I Cabang Dumai misalnya,  berjanji akan mematuhi ketentuan yang berlaku di kota Dumai. 

Menyangkut hak pekerja, managemen PT AAM berjanji akan membayar gaji sesuai UMK Dumai, begitu juga iuran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan akan disetor sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tak ada unsure kesengajaan, ini terjadi akibat adanya kebuntuan  managemen sehingga informasi itu tak sampai. Terhitung tahun 2015 ini managemen PT AAM akan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Heri Damanik,  perwakilan managemen PT AAM. 

Dijelaskannya, gaji dibayar sesuai UMK, begitu pun iuran BPJS Ketenagakerjaan disetor sesuai upah pekerja. "Sebaiknya sebelum berita itu terbit konfirmasi dulu," pintanya sembari memohon agar niat baik dari klarifikasi dari managemen perusahaan dimuat di media massa.

Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, pihak perusahaan (PT AAM) telah berniat baik dengan berjanji membayar gaji pekerja sesuai UMK Dumai. 

Begitu juga dalam pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, PT AAM berjanji tak lagi melakukan PDS  upah. "Ya kalau ada niat baik begini tak ada masalah, yang jelas kekurangan upah dan kekurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar. Kita tak ada kepentingan disini," jelasnya
 
Sesuai data yang diperoleh di Dumai menyebutkan, diduga kuat managemen PT AAM membayar gaji pekerja dibawah UMK Dumai. Bahkan dalam pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan pelanggaran PDS Upah
 
"Ini daftar upah tenaga kerja yang dilaporkan PT AAM. Mulai Oktober tahun 2012 hingga Desember 2014,  perusahaan menyetor iuran dengan  upah sebesar Rp1,3 juta. Sebagian kecil upah yang didaftarkan Rp2 juta," jelas Edy kepada KR secara terpisah.

Sesuai cacatan, UMK Dumai tahun 2012  sebesar Rp1.117.000, UMK tahun 2013 naik menjadi Rp1.490.000. Sedangkian UMK Dumai 2014 Rp1,9 juta kemudian tahun 2015 UMK Dumai ditetapkan menjadi Rp2,2 juta. 

"Sesuai SK Gubernur Riau, perusahaan di Dumai tidak dibenarkan membayar gaji dibawah upah minimum," tegas Fadhly.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar