Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Dewan Ketahanan Pangan
Rabu, 11 Desember 2013 17:47 WIB
BENGKALI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi dewan ketahanan pangan tahun 2013 dengan tujuan menghasilkan rumusan yang berguna dalam upaya memantapkan ketahanan pangan di negeri junjungan ini kedepan. Kegiatan itu sendiri secara langsung dipimpin Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Rabu 11 Desember 2013 di lantai II Kantor Bupati.
Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan rapat koordinasi ketahanan pangan ini selain untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas di bidang pangan, rakor ini juga untuk mengambarkan kondisi pangan di kabupaten bengkalis. Disamping itu, juga sebagai ajang untuk melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan serta dapat menghasilkan rumusan program ketahanan pangan secara bersama.
"Mudah-mudahan melalui rakor ini dapat menjadi salah satu wahana dalam rangka mengkomunikasikan berbagai kebijakan pembangunan dibidang pangan. Sebagaimana kita maklumi bahwa pemantapan ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah maupun nasional karena ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.
Disamping itu, kata Herliyan, akses terhadap pangan dengan kualitas gizi yang cukup merupakan hak yang paling azazi dan unsur yang amat menetukan bagi pembentukan sumberdaya yang berkualitas. Mencermati penjelasan tersebut, jelaslah bahwa peran ketahanan pangan telah sejalan dengan program P2KP (Percepatan, Penganeka ragaman Konsumsi Pangan) yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu: untuk mendorong penganekaragaman pola konsumsi pangan masyarakat berbasis pangan lokal agar hidup sehat dan produktif.
"Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional, uu no. 18 tahun 2012 tentang pangan telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan," ujar Bupati Bengkalis kepada peserta Rakor.
Disampaikan Herliyan, secara tegas, undang-undang 18 tahun 2012 menyatakan bahwa, penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kemudian juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional," ungkapnya.
Kedepannya kata dia, berbagai tantangan dan perubahan lingkungan strategis telah mempengeruhi ketahanan pangan nasional. Dengan adanya kondisi tersebut, lanjut Bupati Bengkalis, maka guna mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan, pemerintah telah menempatkan pembangunan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
"Perwujudan ketahanan pangan yang kokoh menjadi salah satu prioritas pembangunan. karena menurun nya ketahanan pangan berkaitan erat dengan ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, serta stabilitas politik dan keamanan yang mengarah pada ketahanan nasional secara keseluruhan. Terwujudnya ketahanan pangan dihasilkan oleh bekerjanya suatu sistem dari unsur-unsur yang merupakan subsistem yang saling berinteraksi, yaitu subsistem ketersediaan, subsistem distribusi dan subsistem konsumsi," jelasnya.
Masih kata dia, mengingat luasnya cakupan sistem ketahanan pangan, maka diperlukan adanya koordinasi yang dapat memadukan, menyerasikan dan menyelaraskan keragaman kondisi, berbagai kepentingan serta gerak langkah berbagai instansi terkait, seperti perhubungan, perindustrian perdagangan, pertanian dan peternakan, pekerjaan umum, perikanan, pendidikan, kesehatan, pihak aparat keamanan, serta berbagai institusi lain baik pemerintah maupun swasta yang diamanatkan undang-undang untuk dapat ikut bersama memikirkan pembangunan ketahanan pangan daerah.
"Harus kita akui bahwa selama ini kabupaten bengkalis memang masih tergantung pada produksi dari daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah. Walaupun pada saat ini ketersedian pangan masih mencukupi, namun masa akan datang dapat mengancam ketahanan pangan daerah, karena semua daerah penghasil cenderung mulai mengurangi pengiriman produksinya keluar seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan ketersediaan lahan yang semakin berkurang," katanya.
Sebagai gambaran, kata Herliyan, kondisi ketahanan pangan kabupaten bengkalis dari sisi ketersediaan masih mencukupi, namun dari sisi produksi secara umum kita masih mengalami kekurangan. Dicontohkannya, untuk komoditi beras kabupaten bengkalis masih mengalami kekurangan sebesar 61 %, jagung masih kurang 60 %, kedelai kurang 98,8 %, kacang tanah kurang 93,6 %, kacang hijau 90,7 %, ubi jalar kurang 66 %, sayuran kurang 77 %, daging kurang 85 %, dan telur kurang 94,4 %.
"Oleh karena itu kita harus mulai meningkatkan langkah-langkah kedepan dengan meningkatkan produksi berbagai komoditi pangan daerah dengan berbagai upaya diantaranya pencetakan lahan baru dan peningkatan produktifitas, pencegahan alih fungsi lahan, dan menyediakan cadangan pangan dearah. Hal ini tentu saja sekali lagi melibatkan berbagai instansi yang bergerak di berbagai sektor. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah koordinasi yang baik," bebernya.
Herliyan memandang penting acara rapat dewan ketahanan pangan ini, sebagai amanat dari peraturan presiden no 83 tahun 2006 tentang dewan ketahanan pangan dan ditindak lanjuti dengan keputusan bupati no.453/ kpts/ x/2013, telah dibentuk dewan ketahanan pangan kabupaten bengkalis dengan tugas merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan kabupaten Bengkalis dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan dewan ketahanan pangan pusat dan provinsi.
Kemudian merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam menyeleng-garakan ketahanan pangan, melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan kabupaten Bengkalis. Dari uraian tugas tersebut, kata dia, jelaslah bahwa dewan ketahanan pangan diharapkan dapat merumuskan kebijakan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan di kabupaten Bengkalis.
"Saya yakin dan percaya dinas/instansi terkait dan kelompok kerja ketahanan pangan telah merumuskan kebijakan ketahanan pangan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan di kabupaten Bengkalis. Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga rapat koordinasi dewan ketahanan pangan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan kebijakan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan di kabupaten bengkalis serta ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada para narasumber yang hadir pada kesempatan ini," pungkasnya.***(ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

