• Home
  • Maritim
  • Polisi Bengkalis Tetapkan 2 Nelayan Asal Meranti Tersangka

Pembakaran Kapal Masih Buron

Polisi Bengkalis Tetapkan 2 Nelayan Asal Meranti Tersangka

Jumat, 09 Desember 2016 18:12 WIB
BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, BK dan ABD sebagai tersangka.

Terkait pengrusakan dan pembakaran kapal nelayan Meranti yang diduga dilakukan oknum nelayan rawai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Polisi masih memburu pelaku. 

"Kalau untuk penangkapan ikan udah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang.  2 nelayan mereka kita kenakan Undang-undang Perikanan. Tapi untuk pelaku pembakaran kita tetap proses hukum dan saat ini masih lidik pelakunya," ungkap Kapolres AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Jumat (9/12/2016).  

Dikatakan Yudhi, kedua tersangka itu saat menangkap ikan memang mempunyai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), namun wilayah tangkapnya di Meranti. "Jadi yang kita proses untuk wilayah tangkapnya,"imbuhnya. 

Setelah menyampaikan aspirasi dan berdialog, mahasiswa dan Kejari Bengkalis teken dukung aksi berantas korupsi. Kemudian membubarkan diri. Saat ini kedua nelayan jaring batu asal Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan di Mapolres Bengkalis. 

Sebelumnya, kapal nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti KM Gunung Lima dibakar nelayan rawai Desa Muntai Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

Pembakaran terhadap kapal nelayan jaring batu itu, dampak dari konflik nelayan jaring batu dengan nelayan rawai Muntai. Nelayan rawai Muntai tidak terima wilayah pesisir pantai mereka dimasuki nelayan jaring batu.

(der/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags NelayanPelabuhan
Komentar