• Home
  • Nasional
  • Alokasi Dana Hibah Pilkada Terganjal Pengawas Pemilu

Alokasi Dana Hibah Pilkada Terganjal Pengawas Pemilu

Sabtu, 27 Agustus 2016 09:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 27 daerah pada 15 September 2016. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengatakan pihaknya telah mempertemukan kepala daerah dan Bawaslu pada Jumat, 26 Agustus 2016.

Soni menjelaskan, penandatanganan NPHD terlambat lantaran keterlambatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

"Ini (penandatanganan) agak lambat karena pembentukannya juga lambat," kata Soni di Jakarta, Jumat, (26/8/16).

Ia menyatakan pemerintah daerah memberikan prioritas untuk pendanaan Komisi Pemilihan Umum di daerah. Menurutnya, prioritas tersebut dilakukan karena anggaran yang terbatas.

"Karena (Panwaslu) terlambat, pembentukannya juga akhirnya tertunda," ujarnya.

Soni mengatakan, kendala lain yang menghambat adalah adanya standardisasi anggaran. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, katanya, segera meluruskan keuangan daerah tersebut.

"Contoh, dana untuk penyelenggaraan pemilu di Papua Barat yang mencapai Rp 250 miliar harus menunggu pengesahan APBD Perubahan. Sekarang mulai dialirkan kebutuhannya," jelasnya.

Ia menjamin pemerintah daerah menandatangani dan mencairkan NPHD penyelenggaraan pemilu. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen meskipun terbentur masalah administrasi keuangan dan menunggu APBD Perubahan.

"Prinsipnya, tak ada masalah terkait dengan Badan Pengawas Pemilu," ucapnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BawasluMendagriPanwaslu
Komentar