• Home
  • Nasional
  • Dijerat Tiga Dakwaan, Annas Maamun tak Sampaikan Esepsi

Dijerat Tiga Dakwaan, Annas Maamun tak Sampaikan Esepsi

Rabu, 11 Februari 2015 15:18 WIB
BANDUNG - Sidang perdana suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (11/2/15) berakhir. 

Dijerat dengan tidak dakwaan, mantan Bupati Rokan Hilir selama tujuh tahun tersebut tak menyampaikan esepsi atau keberatan.

Setelah empat jaksa Tipikor Irene Putrie, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustartono dan Taufiq Ibnugroho bergantian membacakan tiga dakwaan yang dirangkum dalam laporan 47 halaman.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Baria Lumban Gaol lantas menanyakan apakah terdakwa Annas Maamun ingin menyampaikan esepsi, Annas langsung menggelengkan kepala.

"Tidak yang Mulia. Saya tidak menyampaikan esepsi," ujar Annas Maamun. 

Meskipun tidak menyampaikan esepsi, namun Annas merasa kurang sependapat dengan dakwaan kedua, yakni menerima uang Rp500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Manurung untuk memenangkan PT Hokia Triutama, perusahaan yang bersangkutan untuk tender sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Riau. 

"Untuk dakwaan kedua saya merasa tak pernah dikonfirmasi dan juga tak pernah ditanya soal itu," tutur Annas. 

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Tim Pengacara Annas, Sira Prayuna. Menurut pengacara, munculnya dakwaan kedua sama sekali tak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan. 

Atas keluhan tersebut, Baria Lumban Gaol mengatakan bahwa masalah dakwaan kedua biar nanti dibuktikan dalam proses persidangan lanjutan. 

Setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/2/15) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Tipikor.

(mad/mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar