• Home
  • Nasional
  • KPK Masih Cari Tersangka Baru Korupsi PON Riau

KPK Masih Cari Tersangka Baru Korupsi PON Riau

Minggu, 29 September 2013 18:46 WIB

PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih terus berupaya mencari sela untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Kasus dugaan korupsi PON yang melibatkan sejumlah legislator dan pejabat daerah termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal sejauh ini juga terus didalami oleh lembaga tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Yang jelas penyidik masih terus mendalami kasus PON Riau. Sampai saat ini. Namun untuk ada atau tidak tersangka baru nantinya, tergantung cela atau alat bukti yang sah dan kuat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (29/9/2013).

Kasus korupsi PON Riau berawal dari rencana pemerintah daerah dan para legislator Riau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan belasan orang dari kalangan oknum eksekutif maupun legislatif di Provinsi Riau sebagai tersangka. Sejauh ini, sebagian anggota DPRD Riau yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis.

Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

KPK juga berencana menjerat Rusli Zaibak dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Namun sejauh ini, untuk RZ (Rusli Zainal) pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk juga saksi-saksi," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Johan juga tengah mengusut motivasi di balik peningkatan anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional Riau 2012. Pengusutan dilakukan dengan memanggil sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan meemriksa mereka di gedung KPK di Jakarta.***(grc/die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar