• Home
  • Nasional
  • KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Tersangka Gubri Nonaktif Annas Maamun

KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Tersangka Gubri Nonaktif Annas Maamun

Rabu, 14 Januari 2015 17:59 WIB
JAKARAT : Penyidik KPK kembali memeriksa tujuh saksi kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Keterangan mereka untuk berkas tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (14/1/15) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau. 

Di mana kali ini penyidik KPK memeriksa tujuh saksi sekaligus guna melengkapi berkas perkara ke tahap penuntutan.

Di antara saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini adalah; Yulia Rotua Siahaan sebagai karyawan PT Citra Hokaiana Triutama, Zuryani Mahaliana sebagai ibu rumah tangga, Ade Saputra Saragih Kurir PT Anugrah Kelola Atrha, Hendra Pangundian Siahaan Karyawan PT Anugraha Kelola Artha, Jhonny Reviyanto dan Cecep Iskandar PNS Dishut Riau.

Sebelumnya, Cecep Iskandar sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun maupun untuk Terdakwa Gulat Manurung.

Dalam kesaksian Cecep Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari lalu untuk tersangka Gulat Manurung. Dia mengatakan, berdasarkan ucapan Gulat Manurung, PT Duta Palma memberikan uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk Gubri dalam revisi kawasan hutan di Riau.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK terus melakukan pemberkasan terhadap tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dengan memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Gubri nonaktif Annas Maamun sendiri ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2014 kemarin, atas operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar