• Home
  • Nasional
  • Kapolri Tegaskan Pencabutan Izin Perusahaan Pembakar Hutan Hak Kemenhut LH

Kapolri Tegaskan Pencabutan Izin Perusahaan Pembakar Hutan Hak Kemenhut LH

Rabu, 09 September 2015 00:23 WIB
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) membentang poster di depan patung "Selamat Datang" yang telah dipasangi masker pelindung pernapasan saat menggelar aksi Peduli Bencana Kabut Asap di Pekanbaru, Riau, Jumat (4/9). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
JAKARTA - Masalah kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran lahan di kawasan Pulau Sumatera telah meresahkan masyarakat di Indonesia, khususnya di Riau dan Jambi. Sejumlah kasus kebakaran diduga disebabkan oleh perusahaan-perusahaan di daerah yang ingin membuka lahan dengan cara mudah, cepat, dan lebih murah. 

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memiliki dugaan bahwa memang ada perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Sayangnya, untuk kasus saat ini belum bisa membenarkan keterlibatan perusahaan karena bukti belum terkumpul.

Kalaupun Polri berhasil mengusut sejumlah kasus, Badrodin mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut. "Bukan kewenangan Polri untuk mencabut izin, itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Badrodin. 

Badrodin Hati menyebut penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk soal kebakaran lahan telah maksimal. 

Badrodin mengatakan bahwa dari tahun 2014 lalu sudah ada sekitar 270 kasus kebakaran hutan yang diusut oleh Polri. Khusus untuk tahun ini, Badrodin mengatakan ada 50 kasus yang sedang ditangani.

"Yang penting upaya pencegahan, hal ini bukan hanya Polri tapi juga seluruh masyarakat termasuk pemerintah daerah," kata Badrodin saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional, Selasa (8/9). 

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, meminta Presiden Joko Widodo untuk memimpin langsung upaya penegakan hukum dan mengkaji perizinan atas perusahaan besar yang diduga terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Selama ini, pemerintah dinilai masih cenderung menyalahkan masyarakat kecil setiap kali terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Jika Presiden Jokowi serius untuk membebaskan rakyat dari serangan bencana asap dan kebakaran hutan rutin, maka Presiden harus memantau langsung upaya penegakan hukum yang absen dilakukan pejabat di bawahnya dan di daerah," kata Hadi. 

Selain itu, Jokowi juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang saat ini sedang diadili dan diproses hukumnya baik di Pengadilan maupun oleh penegak hukum kepolisian. Hadi mengatakan pihaknya melihat upaya penegakan hukum baik pidana atau perdata yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum tidak serius. 

"Kami menduga ada upaya menjadikan proses hukum hanya sebagai formalitas untuk membersihkan nama baik perusahaan atas tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan tangan pengadilan," ujar Hadi. 

Hadi mencontohkan salah satu perusahaan besar yang tidak berani ditindak pemerintah adalah perusahaan perkebunan kayu milik Asia Pulp and Paper seperti PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Ilir yang telah merugikan negara hingga Rp 7,9 triliun. 

Perusahaan lainnya adalah PT RimbaHutani Mas di Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak 2014 hingga kunjungan Jokowi pada minggu lalu masih ditemukan banyak titik api.

Sumber: CNN Indonesia
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar