• Home
  • Nasional
  • Kata Bagir Manan, MA Tak Perlu Tunggu Upaya Hukum KPK

Kata Bagir Manan, MA Tak Perlu Tunggu Upaya Hukum KPK

Jumat, 20 Februari 2015 23:50 WIB
JAKARTA - Dorongan agar Mahkamah Agung (MA) bersikap atas putusan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK kembali muncul.

Kali ini, mantan Ketua MA Bagir Manan ikut angkat bicara atas putusan yang diketuk oleh hakim Sarpin Rizaldi itu.

Bagir mengatakan, MA seharusnya sudah bisa bersikap tanpa harus menunggu upaya hukum yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sejak semula MA harus sudah memberi perhatian dan itu tidak dilarang,‎" ujar Bagir, Jumat (20/2).

Menurut ketua Dewan Pers itu, MA harus bersikap. Sebab, putusan hakim Sarpin Rizaldi ‎sudah melebihi kewenangannya.

Sarpin memeriksa substansi permasalahan yang bukan ranah praperadilan, yakni memutuskan pokok perkara terkait penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

 Yaitu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan.‎ Jadi, Sarpin dinilai mengabaikan aturan tentang praperadilan yang diatur secara limitatif dalam UU itu.

‎Dalam ilmu penafsiran, kata Bagir, ada asas apabila suatu kaidah telah ditentukan oleh pembentuk UU limitatif, hal itu tidak boleh ditambahkan.

"Itu hukum besi. Kalau ada orang mencairkan besi itu, dia yang dibakar," ujar Bagir.

‎Menurut Bagir, hakim boleh menambah kehendak pembentuk UU yang limitatif tersebut asalkan kaidah UU tersebut sudah jelas. Yang menjadi permasalahan, pembentuk UU itu sendiri ingin sekali membatasinya.

‎Untuk itu, lanjut Bagir, tanpa harus mencampuri, MA sudah harus mengingatkan implikasi-implikasi seperti itu. MA tidak perlu khawatir dianggap mencampuri perkara.

Apalagi, perkara ini dinilai perkara yang menarik. "Tidak bisa MA membiarkan tanpa bermaksud mencampuri urusan hakim," tandas Bagir.

(rdk/jpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar