Diskes Riau Larang Rumah Sakit Gunakan Obat Buvanest Spinal
Jumat, 20 Februari 2015 23:38 WIB
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau menginstruksikan kepada Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Riau untuk melarang anggotanya menggunakan obat anastesi (penghilang rasa sakit) merek Buvanest Spinal sebagai upaya menghindari risiko kepada pasien.
Ini dilakukan setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menarik peredaran obat tersebut sejak Rabu (18/2) lalu. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Riau Zainal Arifin, kemarin.
Menurutnya, salah satu langkah tegas yang diambil Pemprov Riau adalah dengan melakukan pelarangan penyediaan obat tersebut. "Kepada Persi, kami sudah imbau untuk tidak menggunakan jenis obat anastesi tersebut," ujarnya.
Disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan Diskes Riau selama ini terhadap obat yang sudah beredar di Tanah Air selama tujuh tahun terakhir, Zainal mengungkapkan memang sebelumnya boleh digunakan.
Sesuai dengan indikasi medis yang dilakukan pihak dokter tentunya. Sementara terkait apotek yang memiliki izin untuk menjualnya, juga dilakukan dengan resep khusus. Sehingga tidak bisa sembarangan.
"Semuanya sesuai indikasi medis dan resep khusus untuk penjualan di apotek yang tersebar," tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan mantan Kadiskes Indragiri Hulu tersebut, untuk pengawasan terhadap apotek-apotek yang ada di seluruh wilayah Riau, menjadi kewenangan diskes kabupaten/kota serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Sehingga provinsi tidak memiliki kewenangan lebih lanjut dalam pengawasan.
"Sampai hari ini (kemarin, red) kami masih memantau penarikan dan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM, dan investigasi khusus Kemenkes RI juga masih kami tunggu hasilnya," sambung Zainal.
(rdk/rpc)
Ini dilakukan setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menarik peredaran obat tersebut sejak Rabu (18/2) lalu. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Riau Zainal Arifin, kemarin.
Menurutnya, salah satu langkah tegas yang diambil Pemprov Riau adalah dengan melakukan pelarangan penyediaan obat tersebut. "Kepada Persi, kami sudah imbau untuk tidak menggunakan jenis obat anastesi tersebut," ujarnya.
Disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan Diskes Riau selama ini terhadap obat yang sudah beredar di Tanah Air selama tujuh tahun terakhir, Zainal mengungkapkan memang sebelumnya boleh digunakan.
Sesuai dengan indikasi medis yang dilakukan pihak dokter tentunya. Sementara terkait apotek yang memiliki izin untuk menjualnya, juga dilakukan dengan resep khusus. Sehingga tidak bisa sembarangan.
"Semuanya sesuai indikasi medis dan resep khusus untuk penjualan di apotek yang tersebar," tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan mantan Kadiskes Indragiri Hulu tersebut, untuk pengawasan terhadap apotek-apotek yang ada di seluruh wilayah Riau, menjadi kewenangan diskes kabupaten/kota serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Sehingga provinsi tidak memiliki kewenangan lebih lanjut dalam pengawasan.
"Sampai hari ini (kemarin, red) kami masih memantau penarikan dan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM, dan investigasi khusus Kemenkes RI juga masih kami tunggu hasilnya," sambung Zainal.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ajukan Eksepsi Didamping 21 Pengacara
-
Sosial
Kata Bupati Bengkalis KB Solusi Turunkan Angka Kematian
-
Hukrim
Bhayangkari Meranti Sosialisasi Bersama 15 Personel Polwan
-
Sosial
Mensos dan Bupati Meranti Blusukan Pastikan Penerima KKS
-
Sosial
Mensos RI Kujungi Meranti Lihat Kehidupan Komunitas Adat Tertinggal
-
Hukrim
KPK Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama di Riau

