• Home
  • Nasional
  • Kemendagri Belum Terima Nomor Registrasi Kasus Annas Maamun

Kemendagri Belum Terima Nomor Registrasi Kasus Annas Maamun

Rabu, 18 Februari 2015 18:02 WIB
JAKARTA - Proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sepertinya akan memakan waktu cukup lama. 

Melihat hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung mendapat surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nomor registrasi perkara terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun dari Pengadilan Tipikor.

Menurut Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmaji, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut, sangat penting untuk proses pemberhentian sementara Gubri nonaktif Annas Maamun dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. 

Sebab tanpa surat registrasi tersebut, Kemendagri tidak bisa mengajukan ke Presiden untuk diterbitkannya SK pemberhentian sementara.

"Belum ada kita terima nomor registrasi perkara terdakwa Gubernur Riau Annas Maamun," kata Dodi di Gedung Kemendagri, Rabu (18/2/15) di Jakarta.

Dia menambahkan, KPK sendiri tak kunjung membalas surat yang dikirimkan Kemendagri beberapa waktu lalu untuk memeninta nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun tersebut dari Pengadilan Tipikor Bandung.

"Surat yang kita kirim beberapa waktu lalu, hingga kini belum mendapat balasan dari KPK," sebutnya.

Untuk membuktikan, kalau Kemendagri belum menerima nomor registrasi tersebut. Dia meminta untuk disampaikan kalau sudah mengetahui nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun.

"Kalau ada yang mengetahui nomor registrasinya, sampaikan kepada kami agar lebih mudah dalam melakukan proses pemberhentian sementara," ungkanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke KPK, lewat Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha. Hingga saat ini belum mendapat jawaban dan sms tak dibalas. 

Padahal hari ini, Rabu (18/2/15) merupakan sidang kedua Gubri nonaktif Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung sebagai terdakwa atas kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar