Freddy Setor Miliaran ke Oknum BNN-Polri
KontraS: Silahkan Telusuri Rekeningnya!
Minggu, 31 Juli 2016 10:32 WIB
JAKARTA - Kesaksian Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bahwa Freddy Budiman telah menyetor ratusan miliar rupiah ke sejumlah oknum di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memang tidak disertai bukti pendukung.
Namun, itu tidak berarti tak mungkin menelusuri informasi tersebut. Sebab, pasti masih ada jejak transaksi keuangan mendiang Freddy yang bisa ditelusuri.
Haris menyatakan bahwa kesaksiannya saat bertemu dengan Freddy itu tidak sulit untuk dibuktikan penegak hukum seperti Polri, BNN, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Segala fasilitas dan sumber daya dimiliki lembaga negara itu," kata Haris.
PPATK bisa langsung menelusuri dan menganalisis rekening. Jika ada transaksi yang patut dicurigai mengalir ke oknum penegak hukum, PPATK bisa menindaklanjuti. "Kontras pernah beberapa kali meminta bantuan PPATK untuk beberapa kasus lain kok," ujarnya.
Menurut Haris, penelusuran itu tidak hanya berlaku untuk Freddy. Setiap transaksi keuangan semua pengedar narkotika juga harus diteliti. "Kalau semua itu dibuka, perang terhadap narkotika memang akan jauh lebih efektif. Tidak lagi penuh dengan kecurigaan," tuturnya.
Yang juga disayangkan adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) sama sekali tidak memiliki sikap kritis untuk bisa membongkar adanya permainan kasus narkotika. "Sayang, mereka melakukan langkah yang tidak cerdas dengan hanya mengeksekusinya," sesal Haris.
Kepala PPATK M. Yusuf belum bisa berkomentar soal kemungkinan membuka rekening atau transaksi pengedar narkotika.
"Nanti ya, Senin saja," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Haris melanjutkan, dengan kemungkinan adanya proses hukum yang rawan teracuni pengedar narkotika, terdapat kekhawatiran adanya permainan di sana. "Sehingga yang menjadi korban di pengadilan hanya kurir atau malah tertipu saja," tambah dia.
Hal tersebut sangat berhubungan dengan proses grasi (ampunan) yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sesuai catatan Kontras, selama Jokowi menjabat, belum ada satu pun terpidana kasus narkotika yang diberi grasi. "Semuanya ditolak dan akhirnya harus dieksekusi," ucap Haris.
Masalahnya, penegakan hukum masih rawan menimbulkan korban tidak bersalah. Proses grasi pun menjadi kabur. "Apakah penolakan grasi ini telah dilakukan dengan meneliti setiap kasus atau hanya main tolak saja, tidak ada yang mengetahuinya," ujarnya.
Tentu saja grasi merupakan hak prerogatif presiden. Namun, tata caranya juga perlu dijelaskan. Sebelumnya Polri dan BNN meminta kesaksian Haris tersebut dibuktikan.
Rencananya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar bertemu dengan Haris dalam waktu dekat.
Sumber: Jawa Pos
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

