Mantan Dewan Gugat Perda APBD 2014 Dumai ke MA
Kamis, 01 Januari 2015 17:47 WIB
DUMAI : Mantan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014, Prapto Sucahyo menggugat Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 ke Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Gugatan yang dilayangkan Politisi dari Partai Demokrat ini, bahwa berdasarkan Surat Undangan DPRD Nomor: 005/DPRD/2004/13 tanggal 13 Januari 2014, agenda rapat paripurna tanggal 15 Januari 2014 antara lain adalah pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014.
Bahwa berdasarkan Surat pimpinan DPRD Kota Dumai Nomor: 170/ DPRD/2014/26 Perihal jadwal kegiatan DPRD bulan januari tanggal 20 Januari 2014. Adapun tahapan pembahasan Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 yang ditelah dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Pembicaraan tingkat I: Senin, 27 Januari 2014: Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan oleh Walikota. Rabu, 29 Januari 2014: Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan. Kamis, 30 Januari 2014: Rapat paripurna penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi.
Pembicaraan tingkat II: Rabu, 12 Februari 2014: Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan anggaran DPRD yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 melalui permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Dimana pembahasan terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b tersebut di atas, antara Walikota dan DPRD tidak menghasilkan kesepakatan bersama sehingga Walikota tidak bersedia/menolak menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota dan pimpinan DPRD tentang Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014.
Berdasarkan Surat Walikota No:903/KEU/166, perihal evaluasi Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 tanggal 17 Februari 2014, bahwa berkenaan dengan telah diparipurnakannya Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 pada 12 Februari 2014, Walikota menyampaikan dokumen Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 kepada Gubernur Riau c/q Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk ditelaah dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Walikota mengakui masih ada beberapa hal yang belum dapat disepakati bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan badan anggaran DPRD.
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau No: 900/ BPKAD/12.03 perihal evaluasi Raperda tentang APBD Kota Dumai TA 2014 tanggal 24 Februari 2014, disampaikan kepada Pemko Dumai bahwa setelah ditelaah, Berita Acara No:03/BA-DPRD/APBD/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kota Dumai terhadap Raperda tentang APBD TA 2014 belum ditandatangani Pihak I (Walikota Dumai). Selanjutnya, dokumen Raperda tentang APBD Kota Dumai TA 2014 tersebut akhirnya dikembalikan kepada Pemko Dumai agar dapat disetujui bersama terlebih dahulu karena belum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Selanjutnya berdasarkan Surat Walikota No: 903/KEU/190 perihal fasilitasi atas belum adanya kesepakatan terhadap Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 tanggal 26 Februari 2014, sehubungan dengan belum adanya titik temu sebagaimana diharapkan terhadap Raperda tentang APBD Kota Dumai TA 2014, Walikota memohon kepada Gubernur Riau agar dapat memfasilitasi kondisi tersebut guna mengantisipasi berbagai kemungkinan.
Sedangkan berdasarkan Surat Gubernur Riau No: 900/BPKAD/18.04 tanggal 18 Maret 2014, Gubernur menyarankan agar keinginan Pemko Dumai terhadap Pembangunan Mesjid Terapung Bukit Gelanggang dapat dikomunikasikan kembali dengan DPRD agar tercapainya kesepakatan dan dapat menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD TA 2014 supaya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian berdasarkan kenyataannya, DPRD Kota Dumai tidak pernah melanjutkan kembali pembahasan pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 guna mendapatkan persetujuan bersama dengan Walikota.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut diatas pada angka 7, Pemohon merasa dirugikan karena haknya telah dihilangkan, yakni hak untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 dalam rapat paripurna melalui permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 85 ayat (4) huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD;
Bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan: "Dalam hal rancangan perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu";
Bahwa DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014, sampai dengan berakhir masa jabatannya, tanggal 03 September 2014, tidak pernah melaksanakan rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan II sehingga DPRD Kota Dumai periode 2014 – 2019 juga tidak melaksanakan rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014;
Bahwa berdasarkan Surat pimpinan DPRD Nomor: 170/ DPRD/119 tanggal 17 April 2014, menjawab Surat Walikota Nomor: 903/KEU/375 tanggal 17 April 2014 perihal evaluasi RAPBD TA 2014, bahwa pembahasan/penyempurnaan hasil verifikasi dan evaluasi RAPBD Kota Dumai TA 2014 dilakukan pada hari senin, 21 April 2014 pukul 10.00 WIB, di ruang rapat cempaka Lt. 1 Gedung DPRD Kota Dumai. Kepada Walikota diminta untuk menugaskan TAPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Dumai Nomor: 903/ KEU/380 Perihal evaluasi RAPBD TA 2014 tanggal 17 April 2014, berkenaan dengan telah keluarnya SK Gubernur Riau tentang hasil verifikasi dan evaluasi terhadap RAPBD Kota Dumai TA 2014, Sekretaris Daerah Kota Dumai meminta kesediaan waktu pimpinan DPRD dan anggota badan anggaran untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dan evaluasi RAPBD TA 2014 tersebut.
Bahwa berdasarkan surat pimpinan DPRD pada angka 12 tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaian dengan Perda Kota Dumai Nomor 11 tentang APBD TA 2014 yang telah ditetapkan lebih dulu, yakni tanggal 17 April 2014;
Bahwa berdasarkan Surat Fraksi Demokrat Plus Nomor: Istimewa Perihal Permohonan Keberatan terhadap pelaksanaan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014 tanggal 21 Juli 2014 kepada Gubernur Riau yang tidak pernah ditanggapi atau dibalas.
Laporan gugatan Perda APBD 2014 Kota Dumai, secara langsung diterima Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Kasubdit HUM dan PK Paja, Makamah Agung RI Ria Susilawesti, S.H dengan nomor laporan Nomor : 81/XII/PNBP/2014.
Diharapkan dengan adanya gugatan ini, kinerja Eksekutif dan Legislatif kedepannya bisa berjalan sesuai aturan berlaku dan tidak mengedepankan kepentingan sesasat yang ujung-ujungnya bertentangan dengan hukum berlaku dalam setiap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunya.
Gugatan yang dilayangkan Politisi dari Partai Demokrat ini, bahwa berdasarkan Surat Undangan DPRD Nomor: 005/DPRD/2004/13 tanggal 13 Januari 2014, agenda rapat paripurna tanggal 15 Januari 2014 antara lain adalah pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014.
Bahwa berdasarkan Surat pimpinan DPRD Kota Dumai Nomor: 170/ DPRD/2014/26 Perihal jadwal kegiatan DPRD bulan januari tanggal 20 Januari 2014. Adapun tahapan pembahasan Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 yang ditelah dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Pembicaraan tingkat I: Senin, 27 Januari 2014: Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan oleh Walikota. Rabu, 29 Januari 2014: Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan. Kamis, 30 Januari 2014: Rapat paripurna penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi.
Pembicaraan tingkat II: Rabu, 12 Februari 2014: Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan anggaran DPRD yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 melalui permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Dimana pembahasan terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b tersebut di atas, antara Walikota dan DPRD tidak menghasilkan kesepakatan bersama sehingga Walikota tidak bersedia/menolak menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota dan pimpinan DPRD tentang Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014.
Berdasarkan Surat Walikota No:903/KEU/166, perihal evaluasi Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 tanggal 17 Februari 2014, bahwa berkenaan dengan telah diparipurnakannya Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 pada 12 Februari 2014, Walikota menyampaikan dokumen Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 kepada Gubernur Riau c/q Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk ditelaah dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Walikota mengakui masih ada beberapa hal yang belum dapat disepakati bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan badan anggaran DPRD.
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau No: 900/ BPKAD/12.03 perihal evaluasi Raperda tentang APBD Kota Dumai TA 2014 tanggal 24 Februari 2014, disampaikan kepada Pemko Dumai bahwa setelah ditelaah, Berita Acara No:03/BA-DPRD/APBD/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kota Dumai terhadap Raperda tentang APBD TA 2014 belum ditandatangani Pihak I (Walikota Dumai). Selanjutnya, dokumen Raperda tentang APBD Kota Dumai TA 2014 tersebut akhirnya dikembalikan kepada Pemko Dumai agar dapat disetujui bersama terlebih dahulu karena belum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Selanjutnya berdasarkan Surat Walikota No: 903/KEU/190 perihal fasilitasi atas belum adanya kesepakatan terhadap Raperda APBD Kota Dumai TA 2014 tanggal 26 Februari 2014, sehubungan dengan belum adanya titik temu sebagaimana diharapkan terhadap Raperda tentang APBD Kota Dumai TA 2014, Walikota memohon kepada Gubernur Riau agar dapat memfasilitasi kondisi tersebut guna mengantisipasi berbagai kemungkinan.
Sedangkan berdasarkan Surat Gubernur Riau No: 900/BPKAD/18.04 tanggal 18 Maret 2014, Gubernur menyarankan agar keinginan Pemko Dumai terhadap Pembangunan Mesjid Terapung Bukit Gelanggang dapat dikomunikasikan kembali dengan DPRD agar tercapainya kesepakatan dan dapat menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD TA 2014 supaya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian berdasarkan kenyataannya, DPRD Kota Dumai tidak pernah melanjutkan kembali pembahasan pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 guna mendapatkan persetujuan bersama dengan Walikota.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut diatas pada angka 7, Pemohon merasa dirugikan karena haknya telah dihilangkan, yakni hak untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 dalam rapat paripurna melalui permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 85 ayat (4) huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD;
Bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan: "Dalam hal rancangan perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu";
Bahwa DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014, sampai dengan berakhir masa jabatannya, tanggal 03 September 2014, tidak pernah melaksanakan rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan II sehingga DPRD Kota Dumai periode 2014 – 2019 juga tidak melaksanakan rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014;
Bahwa berdasarkan Surat pimpinan DPRD Nomor: 170/ DPRD/119 tanggal 17 April 2014, menjawab Surat Walikota Nomor: 903/KEU/375 tanggal 17 April 2014 perihal evaluasi RAPBD TA 2014, bahwa pembahasan/penyempurnaan hasil verifikasi dan evaluasi RAPBD Kota Dumai TA 2014 dilakukan pada hari senin, 21 April 2014 pukul 10.00 WIB, di ruang rapat cempaka Lt. 1 Gedung DPRD Kota Dumai. Kepada Walikota diminta untuk menugaskan TAPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Dumai Nomor: 903/ KEU/380 Perihal evaluasi RAPBD TA 2014 tanggal 17 April 2014, berkenaan dengan telah keluarnya SK Gubernur Riau tentang hasil verifikasi dan evaluasi terhadap RAPBD Kota Dumai TA 2014, Sekretaris Daerah Kota Dumai meminta kesediaan waktu pimpinan DPRD dan anggota badan anggaran untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dan evaluasi RAPBD TA 2014 tersebut.
Bahwa berdasarkan surat pimpinan DPRD pada angka 12 tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaian dengan Perda Kota Dumai Nomor 11 tentang APBD TA 2014 yang telah ditetapkan lebih dulu, yakni tanggal 17 April 2014;
Bahwa berdasarkan Surat Fraksi Demokrat Plus Nomor: Istimewa Perihal Permohonan Keberatan terhadap pelaksanaan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentang APBD TA 2014 tanggal 21 Juli 2014 kepada Gubernur Riau yang tidak pernah ditanggapi atau dibalas.
Laporan gugatan Perda APBD 2014 Kota Dumai, secara langsung diterima Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Kasubdit HUM dan PK Paja, Makamah Agung RI Ria Susilawesti, S.H dengan nomor laporan Nomor : 81/XII/PNBP/2014.
Diharapkan dengan adanya gugatan ini, kinerja Eksekutif dan Legislatif kedepannya bisa berjalan sesuai aturan berlaku dan tidak mengedepankan kepentingan sesasat yang ujung-ujungnya bertentangan dengan hukum berlaku dalam setiap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

