• Home
  • Nasional
  • Menhut LH Bakal Proses 5 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

Menhut LH Bakal Proses 5 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

Minggu, 06 September 2015 17:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LH) RI akan memproses dugaan pelaku pembakaran hutan. Ada 10 perusahaan yang disinyalir kuat melakukan pembakaran hutan.

"Kami sudah ada pengumpulan bahan, dan dari pengumpulan data yang kami lakukan akan kami tindaklanjuti," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani pada Sabtu, 5 September 2015.

Roy, sapaan Rasio, mengatakan kasus ini akan ditindaklanjut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, penyidik menemukan 14 kasus pembakaran hutan yang terindikasi dilakukan oleh perusahaan pada 2015 ini. Dari 14 kasus itu, ia menjabarkan, 5 perusahaan berada di Riau, 2 di Jambi, dan 7 di Kalimantan Tengah.

Namun, dari 14 perusahaan itu, sejauh ini hanya 10 perusahaan yang kuat alat buktinya. Perusahaan yang bermasalah kebanyakan bergerak di sektor perkebunan, kehutanan dan sawit, dan ada juga lahan milik masyarakat. Roy memastikan penindakan akan dilakukan secepatnya setelah hari ini. Namun, ia enggan menyebutkan nama 10 perusahaan itu.

Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menegaskan kepolisian tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembakaran. Namun, kepolisian lebih memfokuskan diri pada tokoh atau orang yang terbukti melanggar. 

Saat ini, sudah 46 kasus yang tengah diusut terkait pembakaran hutan dan lahan. Hakim dan jaksa diharapkan tegas dalam menjatuhkan sanksi administrasi bagi mereka yang sudah terbukti bersalah.

"Sebenarnya lebih jera kalau sanksi administrasi. Kalau pidana tidak membuat jera," kata dia. Sebab, pelaku pembakaran hutan hanya dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun.

Tak hanya penindakan, kepolisan juga akan mengencangkan upaya pencegahan pembakaran. Beberapa langkah yang diambil adalah pendekatan persuasif pada masyarakat sekitar tentang larangan pembakaran untuk membuka lahan, juga patroli pengawasan. Pengoptimalan sekat lahan di daerah-daerah gambut juga akan terus didorong.

Ia akan mengupayakan agar angka kebakaran tahun ini tak setinggi tahun 2015 lalu. Badrodin menyebutkan setiap tahunnya, ada 270 kasus yang tercatat. "Tindak lanjut dari presiden tiap daerah didorong lebih efektif dalam pencegahan dan pemadaman sumber api," kata dia.

Sumber: tempo.co
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar