Menhut LH Libatkan KPK di Kasus Karhutla Riau
Selasa, 25 November 2014 10:23 WIB
JAKARTA : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta aparat penegakan hukum menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menciptakan kepulan asap di wilayah sekitar.
Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut terlibat.
"Jawabannya harus penegakan hukum. Jangan pandang bulu. Jangan hanya mengkriminalisasi saja. Jangan hanya yang kecil-kecil," tutur Siti usai menghadiri pertemuan informal para gubernur seluruh Indonesia yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).
Siti mengaku telah melaporkan hasil pantauannya di lapangan pekan lalu kepada Presiden Joko Widodo.
"Minggu lalu saya ke lapangan. Saya pergi ke Polres, saya lihat tersangka-tersangkanya. Kita tanya kenapa dia ditangkap. Dia bilang tidak mengerti karena ada yang menyuruh. Ada yang menyuruh lagi. Berarti kan penegakannya tidak sampai di situ," lanjutnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu berpandangan, masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja. Harus ada instansi lain yang berpartisipasi mengatasi masalah ini.
"Harus ada bantuan KPK, UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan). Pemda juga sinerginya sangat diperlukan," kata Siti.
Wanita kelahiran 1956 itu menyampaikan, pengambilan langkah pencegahan harus segera diambil karena asap diprediksi makin tebal pada bulan Maret 2015.
Sarjana Institut Pertanian Bogor ini berharap lembaga yang dipimpinnya dapat dengan lancar memobilisasi pengawasan. "April (asap) akan mulai kencang. Nanti setelah diatasi, paling tidak sudah menurun jauh," ucap dia.
Pada Oktober lalu, Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan 248 tersangka dan membuat 140 laporan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Namun, dari ratusan tersangka tersebut, hanya mencuat satu nama terkait korporasi. Sisanya berasal dari kalangan warga lokal.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Riau yang berimbas kepada tebalnya kabut asap seolah menjadi peristiwa rutin yang tak bisa dihindari. Setiap tahun selalu ada tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian meski sedikit sekali yang akhirnya diproses hingga ke pengadilan.
Pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2013, tercatat ada 7 korporasi (PT BNS, PT RUJ, PT SLR, PT SPM, PT JJP, PT LIH dan PT BBHA) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, namun tak satupun maju ke persidangan.
Sementara untuk kasus kebakaran hutan pada awal 2014 ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyidik 3 dari 23 perusahaan yang diduga bertanggungjawab atas kebakaran hutan. Namun, tidak satupun dari perusahaan tersebut dinyatakan terbukti membakar hutan dan lahan.
(cnn/cnn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

