Menpan-RB Keluarkan SE Penonaktifan Pejabat Terlibat Pidana
Senin, 14 Maret 2016 19:18 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang isinya akan menonaktifkan sementara pejabat negara dan daerah yang terlibat tindak pidana korupsi dan pidana lainnya.
"Mereka yang diduga terlibat atau dalam proses hukum atas masalah korupsi atau tindak pidana lain yang tidak mencerminkan keteladanan, dalam hal ada kepala daerah tertangkap tangan menggunakan narkoba, bisa dinonaktifkan," kata Yudi di Jakarta, Senin (14/3/16).
Menurut Yudi, penonaktifkan sementara diperlukan jika yang bersangkutan sibuk berurusan dengan proses hukum. Dia menyebutkan, pejabat yang menghadapi proses hukum dapat dipastikan kegiatan kepemimpinannya akan terganggu.
"Kalau ternyata tidak terbukti bersalah akan dikembalikan pada posisinya," ujarnya.
Menurut dia, selama nonaktif, kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan oleh wakilnya atau ditunjuk pelaksana tugasnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan, kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung *methamphetamine* .
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis

