• Home
  • Nasional
  • Menteri LHK Siapkan Akses 12,7 Juta Hektar Hutan Masyarakat

Menteri LHK Siapkan Akses 12,7 Juta Hektar Hutan Masyarakat

Kamis, 08 Desember 2016 21:00 WIB
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengaku telah menyiapkan lahan seluas 12,7 juta hektare yang diperuntukkan bagi pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.

"Pemerintah sudah menyiapkan akses 12,7 juta hektare lahan yang diperuntukkan bagi izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat," kata Menteri Siti di Jakarta, Kamis (8/12/16).

Penyediaan lahan tersebut, lanjutnya menjadi penting untuk mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan di atas kaki sendiri di bidang ekonomi. Dimana, salah satunya menggunakan konsep Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah.

"Hal ini sesuai amanat dari Presiden, hutan harus bisa mensejahterakan rakyat. Perhutanan sosial, akan berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan," ungkapnya.

Bentuk dari skema perhutanan sosial, tambahnya, seperti hutan desa/nagari, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat. Upaya yang dilakukan, salah satunya dengan mendukung akses ke kawasan, berupa perizinan dan kemitraan pembinaan kelompok tani hutan.

"Banyak rantai bisnis yang bisa dihasilkan dari skema perhutanan sosial. Di antaranya jasa lingkungan, ekowisata, dan tata air. Selain itu agro forestry, silvopastur, silvofishery, biomass dan bioenergi, hasil hutan bukan kayu dan mendukung industri kayu," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Komitmen perhutanan sosial periode 2015-2019 seluas 12,7 juta hektare. Dimana Presiden berharap dari program ini, rakyat bisa menjadi pengusaha baru berbasis lahan hutan dengan keahlian manajemen korporasi sebagaimana telah diberikan kemudahan berbisnis pada korporasi.

"Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, pemda, pelaku usaha, akademisi, dan LSM untuk melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola hutannya secara bisnis yang berkelanjutan," paparnya.

Dalam 10 tahun terakhir komposisi pemanfaatan hutan antara usaha besar dan kecil di Indonesia tidak berubah. Komposisinya adalah 97 persen untuk usaha besar dan 3 persen untuk usaha kecil. Ditambah lagi dengan terjadinya degradasi dan konversi hutan negara.

Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA), hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan tambang melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IUPPKH), secara de facto telah mewujudkan konversi hutan alam secara sistematis. Peran IUPHHK-HA dalam menghasilkan kayu bulat selama 10 tahun terakhir telah digantikan oleh IUPHHK-HT.

Dalam waktu yang sama juga terjadi peningkatan usaha tambang (IUPPKH). Terdapat 39 juta hektare hutan produksi menjadi akses terbuka. Kondisi ini akan semakin mempermudah usaha tambang bekerja di hutan produksi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar