• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Rp31 Miliar

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Rp31 Miliar

Kamis, 08 Desember 2016 21:02 WIB
PEKANBARU - Aparat Polda Riau bersama jajarannya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) senilai Rp31 miliar. 

Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja diamankan dari 1.865 tersangka yang ditangkap sepanjang Januari sampai November 2016.

Demikian Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/12/16) siang. 

Kata Guntur lagi, hingga akhir Nopember lalu, pihaknya bersama jajaran menangani sebanyak 1.367 kasus narkoba dengan 1.865 tersangka.

Dari jumlah tersangka ini berarti dalam setahun, Polda dan jajarannya rata rata menangkap 5 orang tersangka narkoba per harinya.

Dari tangan para tersangka ini disita barang bukti yang terdiri dari 17.5 kilogram (kg) sabu sabu, 15.056 butir pil ekstasi, 115 butir pil Happy Five (5) dan 219 kg ganja kering.

"Asal barang dari negara jiran Malaysia dan dari provinsi," katanya.

Untuk menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat, Polda Riau sudah dan akan terus melakukan upaya preventif, edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba. 

Langkah edukasi dan sosialisasi ini juga menggandeng pemangku kepentingan lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di provinsi maupun kabupaten dan kota se Riau.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar