• Home
  • Nasional
  • Pakar Hukum Sebut KPK Tidak Berwenang Gunakan Pasal TPPU

Pakar Hukum Sebut KPK Tidak Berwenang Gunakan Pasal TPPU

Jumat, 22 November 2013 12:04 WIB

PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri) Erdianto Effendi SH MHum mengatakan KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semisal dalam kasus suap yang disangkakan terhadap Akil Mochtar.
         
"KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas pasal TPPU terhadap seorang tersangka korupsi, karena kewenangan penuntutan itu harus ditangani jaksa di bawah Kejaksaan Agung," kata dia di Pekanbaru, Kamis.
         
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka. KPK menjerat Akil dengan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Kabupaten Gunung Mas dan Lebak Banten, juga menjerat Akil dengan dugaan suap sengketa Pilkada di luar dua kabupaten tersebut.
         
Bahkan penyidik KPK mengeluarkan sprindik baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah (gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di lingkungan kewenangan MK yang diduga dilakukan tersangka Akil Mochtar.
         
Menurut Erdianto, soal apakah keadilan atau kepastian hukum yang lebih dikedepankan, tidak bisa didikotomikan antara kepastian hukum dan keadilan karena dalam hukum pidana kepastian hukum menyangkut keadilan.
         
"Oleh karena itu asas legalitas penting dalam hukum pidana," katanya dan menambahkan asas legalitas dalam hukum pidana menentukan bahwa penegakan hukum dilakukan hanya berdasarkan kaedah hukum yang sudah ada sebelumnya tidak boleh dengan kira-kira atau tafsir-tafsir.
         
Disamping itu juga harus tegas dinyatakan  dalam UU tanpa kententuan itu maka diyakini akan ada kecenderungan  terlanggarnya HAM warga  negara oleh hukum pidana.  
    
Erdianto yang juga Ketua Redaksi Jurnal F.Hukum Unri itu memandang bahwa dugaan perkara yang dituduhkan kepada Akil Mochtar adalah suap, suap adalah juga korupsi sesuai pasal  6 UU No. 20 Tahun 2001.
         
"Jadi dalam kasus dugaan suap KPK telah bekerja berdasarkan kewenangannya," kata Erdianto yang kini sedang menyelesaikan studi S3 di UNPAD itu.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar