Pemerintah Intervensi Memecah Partai Golkar
Rabu, 11 Maret 2015 17:37 WIB
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai bahwa surat permohonan pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai bentuk intervensi dan arogansi pemerintah untuk memperkeruh konflik yang terjadi di internal Partai Golkar.
Demikian rangkuman pendapat yang disampaikan secara terpisah Pengamat politik hukum dan Tata Negara Margarito Kamis, Wasekjen PKS Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon secara terpisah, Rabu (11/3/15).
Margarito mengatakan bahwa surat Menkumham jelas-jelas bentuk intervensi tyerhadap konflik di internal Partai Golkar. "Tindakan ini tidak memiliki dasar hukumnya" kata Margariro ketika diminta keterangannya, Rabu (11/3/15).
Margarito mengatakan bahwa intervensi pemerintah ini telah menyalahi UU Partai Politik yang tidak memberikan kewenangan kepada Menkumham untuk ikut campur tangan dalam konflik partai."Ini jelas pemerintah telah campur tangan dan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Margarito menegaskan dengan kondisi seperti ini maka kehidupan demokrasi dan politik dalam negeri menjadi tidak sehat. Harusnya, sebagai penyelenggara negara, Menkumham mengerti hukum dan mempunyai legitimasi dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusannya."Pemerintah sekarang ini jelas bukan pemerintahan yang berkelas," tegasnya.
Kalangan politisi juga menyayangkan adanya surat dari Menkumham terkait dengan perselisihan kepengurusan partai Golkar yang sat ini prosesnya masih berjalan dalam proses hukum.
Fahri Hamzah juga menyayangkan keputusan Menkumham. Bentuk intervensi Pemerintah atas permasalahan internal sebuah partai politik, dan itu tidak dibenarkan.
"Jokowi dan KMP sebelumnya sudah membangun saling pengertian untuk tidak saling mengganggu dan mengintervensi partai. Sayangnya, Pemerintahan saat ini tidak berpegang pada komitmennya dengan keluarnya keputusan Menkumham terkait persoalan internal partai," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan seharusnya Yasonna Laoly belajar dari kasus sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusannya menetapkan kubu Romahurmuziy dibatalkan pengadilan.
"Anehnya, keputusan PTUN yang menegaskan kemenangan kubu PPP Djan Faridz tidak dikeluarkan suratnya oleh Yasonna. Sementara untuk kasus Golkar, keputusaan pengadilannya belum ada, tapi suratnya sudah dikeluarkan. Apa ini bukan bentuk ngerjain?" serunya.
Agar tidak terus-terusan meningkatkan tensi politik, Fahri pun mengingatkan Presiden Jokowi untuk memperhatikan persoalan seperti ini. Pasalnya, kalau langkah para pembantunya yang salah dibiarkan, maka politik saling ngerjain akan terus terjadi, dan tentunya akan membuat proses pembangunan terganggu.
"Kalau ini terus dibiarkan maka keseluruhan proses pembangunan bisa terganggu, dan kita tentunya tidak menginginkan hal itu terjadi. Apa yang dilakukan Menkumham akan membuat munculnya kembali polarisasi yang selama ini sudah mulai hilang," kata WakiL Ketua DPR ini.
Fahri kemudian mengingatkan pesan politik Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sebuah kesempatan, agar penguasa dan partai politik tidak saling intervensi.
Zaman Otoriter
Fadli Zon juga menilai keputusan Menkumhan adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintahan Joko Widodo. "Ini persis zaman otoriter dulu saat partai politik dipecah-belah untuk kepentingan politik Pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, keberpihakan Pemerintah terhadap Golkar hasil Munas Jakarta sudah terlihat sejak lama. Salah satunya, kata Fadli, adalah saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto mengintervensi masalah waktu dan tempat penyelenggaraan Munas kubu Aburizal Bakrie.
Menko Polhukam saat itu meminta Golkar untuk tidak menyelenggarakan munas di Bali pada Bulan Desember 2014, dengan alasan berpotensi mengganggu wisatawan yang berlibur.
Saat itu Tedjo meminta pihak Kepolisian setempat tak memberikan izin apabila kubu Aburizal tetap memaksa menggelar Munas IX di Pulau Dewata. "Gejala ini memang sudah kelihatan dari awal," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mendukung upaya kubu Aburizal Bakrie melanjutkan upaya hukum untuk mengoreksi keputusan Menkum dan HAM. Ia juga mengingatkan Yasonna untuk tidak mengeluarkan surat keputusan pengesahan kubu Agung selama proses hukum berjalan. "Kalau kubu Agung disahkan karena kewenangan Menkum dan HAM, ini jelas menodai dan menginjak-injak demokrasi," tegasnya.
Di tempat terpisah, pengurus dan jajaran anggota Partai Golkar Munas Bali mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedatangan ini menjelaskan beberapa hal terkait keputusan yang dikeluarkan Menkumham, Yassona H Laoly pada Selasa, (10/3).
"Kami ke sini (Kemenkumham) untuk menyampaikan surat yang ditandatangani ARB dan menjelaskan beberapa hal terkait surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Pihak Aburizal BAkrie (ARB) ini menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanipulasi hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG) . Manipulasi tersebut diklaim menjadi dasar dikeluarkannya surat jawaban Yasonna atas permohonan pengesahan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin, telah memanipulasi putusan MPG yang dijadikan dasar dan alasan. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono. Ini indikasi manipulasi," ujar Idrus.
Pihak ARB menilai Yasonna salah mengutip putusan MPG. Sekitar pukul 12.45 WIB, mereka menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk memprotesnya. Idrus pun mengaku telah membaca dan mengevaluasi surat tersebut."Menkumham salah kutip, ya jelas. Kita baca bolak balik salah itu. Kami datang secara kelembagaan. Kita hanya ingin mengingatkan," ujarnya.
Menurut Idrus, Mahkamah Partai tak memutuskan dan mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung. "Anggota Mahkamah Partai memiliki pandapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat," ujar Idrus.
(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

