8 Wanita Dijadikan PSK
Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Nasional Human Trafficking
Rabu, 11 Maret 2015 17:44 WIB
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru bersama jajaran Polsek Tenayan Raya sukses membongkar jaringan nasional human trafficking (perdagangan manusia) di lokalisasi Maredan, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, akhir Februari 2015 lalu.
Bekerjasama dengan tim dari TNI, polisi juga meringkus dua tersangka dari lokalisasi tersebut, yakni Pantas Sitorus alias Fauzi (40) dan Riska Mariati (22).
Ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan menjelaskan, terbongkarnya jaringan human trafficking itu bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu bar milik tersangka Pantas Sitorus di Maredan, Jum'at (27/02/15) pukul 20.00 WIB malam. Informasi tersebut diperoleh petugas dari 2 orang wanita yang lebih dulu melarikan diri dari Maredan.
Berangkat dari situlah, polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi. Agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan, polisi juga tak bergerak sendiri dan langsung berkoordinasi dengan TNI untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya, didapatilah enam wanita lain yang dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi Maredan.
"Totalnya ada 8 wanita yang kita amankan, 2 diantaranya masih di bawah umur. Dari penggerebekan tersebut, malam itu juga dua tersangka berhasil ditangkap. Kita juga menyita barang bukti 2 buah buku rekapan hasil pekerjaan serta 8 unit handphone milik korban," kata Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata dan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang, Rabu (11/03/15).
Menurut Robert, perekrutan terhadap 8 korban sendiri dilakukan para tersangka dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji. Namun, setelah berada di Maredan, korban ternyata juga dipaksa untuk melayani tamu dan melakukan hubungan intim.
Mereka dipaksa oleh tersangka dengan alasan upah dari menjadi PSK tersebut dijadikan sebagai biaya pengganti yang sudah dikeluarkan tersangka saat membawa korban ke Pekanbaru. Para korban sendiri direkrut dari Kota Serang, Provinsi Banten dan selanjutnya dibawa ke Kota Bertuah.
"Tersangka kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia serta Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Robert.
Sementara 8 wanita yang dijadikan PSK di lokalisasi Maredan yaitu, Ss (16), Si (16), Aa (18), Sn (20), Ry (20), Ef (18), Sw (34) dan Rn (32). Korban saat ini sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru. Para korban nantinya juga akan dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Di tempat yang sama, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata mengatakan, meski telah menangkap dua tersangka, pihaknya tetap terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya komplotan lain. Apalagi tersangka merupakan jaringan nasional perdagangan manusia yang kemungkinan besar punya jaringan lain di luar Provinsi Riau.
"Mereka (tersangka) jaringan nasional. Mengenai hal itu, kita juga sudah kerahkan tim untuk mengejar jaringannya, terutama ke Kota Serang, Banten," tutup Meilki.
(gas/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Pembayaran Dana PSKS Dumai Terealisasi 89,25 Persen
-
Sosial
Secara Simbolis, Kantor Pos Dumai Salurkan Dana PSKS
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru

