Perlukah Wapres Boediono Berikan Klarifikasi Soal Century?
Minggu, 09 Maret 2014 15:34 WIB
JAKARTA - Nama Wakil Presiden Boediono kembali dikaitkan dengan kasus Bank Century. Menurut anggota tim pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo, Boediono seharusnya datang memenuhi undangan timwas untuk mengklarifikasi hal yang selama ini terkesan negatif.
Sementara menurut pengamat ekonomi, Faisal Basri, kasus Bank Century merupakan kasus ekonomi yang seharusnya diselesaikan secara hukum dan bukan dipolitisasi. Untuk itu ditegaskannya Boediono tidak perlu datang ke DPR.
Nama Boediono disebut berulang kali dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Kamis lalu, terkait kasus Bank Century yang menghadirkan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Persidangan tersebut merupakan pertama kali sejak kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 trilyun diberikan kepada Bank Century muncul pada tahun 2009. Dana talangan tersebut diberikan saat Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, anggota Timwas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, sebaiknya Boediono datang memenuhi undangan Timwas untuk mengklarifikasi penilaian banyak kalangan selama ini yang mengatakan Boediono terlibat.
Boediono pernah datang ke DPR, menjelaskan pertanyaan-pertanyaan terkait dana talangan Bank Century sehingga Boediono enggan memenuhi dua kali undangan berikutnya dari Timwas. Alasan Boediono kasusnya sudah dilimpahkan ke KPK.
Kehadiran Boediono di DPR juga diharapkan oleh Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, Ucok Sky Khadafi, untuk meredakan konflik antara DPR dengan lembaga kepresidenan.
Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, awalnya kasus Bank Century adalah persoalan ekonomi yang dinilai salah penanganan sehingga merugikan negara. Kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara hukum.
Namun ia menilai kasus tersebut sudah dipolitisasi melalui campur tangan DPR RI. Maka ia menegaskan Boediono tidak perlu hadir memenuhi undangan Timwas dan cukup menjelaskannya dalam persidangan nanti.
Pada kesempatan sama, pengamat komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana, Jakarta, Herry Budianto menilai agar kasus Bank Century dapat diselesaikan secara hukum dan transparan, seluruh kalangan harus percaya terhadap KPK.
Dalam persidangan Budi Mulya, disebut sebut Boediono telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara..
Pelanggaran dilakukan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka pendek atau FPJP untuk Bank Century.***(voaindonesia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

