• Home
  • Sosial
  • Disnaker Dumai Minta Perusahaan Bayar Gaji Kewajiban Pekerja

Security PT Gapins Cacat Tetap,

Disnaker Dumai Minta Perusahaan Bayar Gaji Kewajiban Pekerja

Minggu, 09 Maret 2014 15:51 WIB

DUMAI - Sesuai Undang-Undang (UU) No 13 tahun 20103 tentang ketenagakerjaan menjadi acuan dalam  proses penanganan masalah ketenagakerjaan. Pengusaha harus tunduk terhadap ketentuan yang mengatur hak tenagakerja dan kewajiban perusahaan tersebut.
 
Kepala Dinas Tenagta Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota  Dumai  melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly  SH menghimbau seluruh perusahaan di kota Dumai senantiasa taat dan patuh terhadap  ketentuan yang diatur dalam UU N0. 13/ 2003 tersebut.
 
Tidak terkecuali PT Wilmar dan peruahaan lain yang menjadi sub kontraktor perusahaan pengolahan CPO terbesar di kota Dumai itu, harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam  UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut.
 
Begitu juga terhadap kasus kecelakaan yang menimpa salah seorang security Wilmar bernama Reynold Freddy Siumanjuntak, hendaknya ditangani sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut
 
Sebab sesuai  pasal 93 ayat 2 poin a, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menegaskan bahwa  poerusahaan wajib membayar upah pekerja yang dinyatakan sakit.

Dalam pasal 153 ayat 1 .huruf j dinyatakan pula bahwa pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit menurut keterangan dokter penyembuhannya belum dapat dipastikan tidak dapat di PHK. 

"Membayar gaji korban kewajiban perusahaan, bukan lantaran kasihan atau sejenis. Itu sesuai undang-undang yang sudah diatur oleh pemerintah dan diterapkan kepada perusahaan," tegas Fadhly.
              
Bahkan pekerja yang mengalami  cacat tetap akibat kecelakaan dalam hubungan kerja sebagaimana yang dialami Reynold Freddy Simanjunjak wajib mendapat santunan. 

Hal tersebut tertuang dalam  UU No 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sekarang sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. “Hak pekerja dan kewajiban perusahaan diatur dalam undang-undang. Bukan kata saya,” ungkap Fadhly.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun KR di Dumai,  pada hari Jumat, 1 November 2013 sekitar jam 18.30 WIB Reynold Fraddy  mengalami kecelakaan. Kecelakaan  terjadi saat korban mau berangkat kerja ke Pelintung dengan mengenderai sepeda motor.
 
Dalam kecelakaan itu kaki kanan korban mengalami luka panjang, dan sudah diamputasi hingga diatas lutut. Kini korban tak bisa lagi bekerja karena mengalami cacat tetap sebagian seumur hidup. 

“Biaya untuk pengobatan dan perawatan saya, memakai biaya sendiri (dipinjam dari tetangga, keluarga/diutang),” kata korban dalam laporan ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
Nyonya Reynold Freddy Simanjuntak boru Hutasoit menjelaskan, sejak kejadian November 2013  sampai Februari 2014, perusahaan  masih membayar gaji suaminya Rp 2.500.000,- setiap bulan. 

Mereka juga pernah meminjam uang sebanyak sepuluh juta dari perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk menanggulangi perobatan korban. “Perusahaan bilang uang sepuluh juta tersebut tak usah dibayar,” akunya.
                   
Mengingat kecelakaan dialami Reynold Freddy Simanjuntak terjadi saat korban mau  kerja ke Pelintung dengan mengenderai sepeda motor. Artinya kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja
 
"Kecelakaan terjadi saat korban menuju tempat kerja. Sehingga hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) harus dipenuhi,” ungkapnya.
 
Menurut Fadhly, perusahaan  dan pekerja wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan terbukti tidak mengikuti program tersebut maka tindakan itu jelas pelanggaran. 

"Apabila terjadi kecelakaan kerja ternyata tenaga kerja tak diikutsertakan sebagai peserta program Jamsostek, maka pemberian santunan menjadi tanggungjawab perusahaan. Itu sesuai  undang-undang,” ungkap Fadhly lagi.
 
Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sambung Fadhly,  tertuang jelas apa saja  yang menjadi hak korban. Sebab kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.

Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Ada pun manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. 

Iuran untuk program JKK itu sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Biaya Transport (Maksimum) darat/sungai/danau Rp 750.000,-, laut Rp 1.000.000,- dan transportasi Udara Rp 2.000.000,-Sementara pekerja tidak mampu bekerja, empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan, epat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan dan sterusnya 50% x upah sebulan.

Sedangkan untuk Biaya Pengobatan/Perawatan, Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum). Untuk Santunan Cacat  untuk sebagian-tetap: % X 80 bulan upah. 

Kemudian cacat total tetap dengan rincian Sekaligus: 70% x 80 bulan upah, Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan dan kurang Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah. 

"Jika perusahaan tak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS, maka santunan menjadi tanggungjawab perusahaan. Itu diautur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkap Fadhly lagi.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar