• Home
  • Nasional
  • Plt Gubri Akui Pernah Didatangi Bos Duta Palma Surya Darmadi

Bersaksi di Sidang Gulat Manurung

Plt Gubri Akui Pernah Didatangi Bos Duta Palma Surya Darmadi

Senin, 05 Januari 2015 17:30 WIB
Dalam kesaksiannya di persidangan dugaan suap alih fungsi hutan untuk tersangka Gulat Manurung, Plt Gubri Andi Rachman mengaku pernah didatangi bos PT Duta Palma Surya Darmadi.
JAKARTA : Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandy Rachman hari ini, Senin (5/1/15) bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau.

Dalam kesaksianya, Andy Rahcman mengatakan, bahwa dirinya mendatangi Menhut Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Kehutanan terkait SK Perubahan Kawasan Hutan di Riau. 

Di mana saat itu politisi Partai Golkar itu mengatakan, kalau Menhut hanya bisa menyetujui perubahan kawan hutan tersebut tidak lebih dari 30 ribu hektar.

"Saat itu Pak Menhut mengatakan perubahan kawasan itu, jangan lebih dari 30 ribu hektar dan perubahan itu yang diberikan tanda conteng," kata Andy Rachman.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Soepriono, apakah mengenal nama Surya Darmadi. Andy mengaku mengenal Surya Darmadi yang merupakan Bos dari PT Duta Palma. 

Mantan Anggota DPR RI asal Riau ini mengatakan, kalau dirinya pernah didatangi Surya Darmadi agar surat mereka dimasukan dalam revisi kawasan hutan yang diusulkan ke Kemenhut. Setelah itu, Andy mengatakan kalau hal tersebut bukan merupakan wewenanganya.

"Memang pernah Surya Darmadi Bosnya Duta Palma mendatangi saya menyerahkan surat disposisi dari Pak Gubri, minta diusulkkan lahannya yang sebelumnya tidak diakomodir untuk diusulkan lahan yang sebelumnya tidak diakomodir. Saya bilang kalau itu bukan wewenang saya, untuk itulah saya jumpa Pak Gubernur, dan Pak Gubri mengatakan hal itu tak usah dihiraukan lagi," kata Andy Rahcman.

Saat ditanya hakim anggota, apakah pertimbangan dari Gubri Annas Maamun tak usah dihiraukan permintaan dari Dirut Duta Palma Surya Darmadi. Andy mengakui, tidak tahu apa alasan Gubri Annas Maamun terkait hal itu.

"Masalah apa pertimbangan Pak Gubri, tak menghiraukan usulan Surya Darmadi tersebut saya tidak tahu yang Mulia," katanya.

Sementara itu Dinas Kehutanan Riau Irwan Efendy mengakui tak tahu banyak tentang adanya revisi kawasan hutan di Riau. Karena hal itu diurus langsung oleh stafnya Cecep Iskandar yang sebelumnya staf Gubri nonaktif Annas Maamun saat menjabat Bupati di Rokan Hilir.

"Secara teknik yang membuat adalah pola dan rekomendasi kawasan hutan itu adalah Supriadi dari Bapeda dan staf saya Cecep yang ikut membantu. Karena sebelum Pak Annas menjadi Gubernur Riau, Cecep Iskandar adalah pejabat di Rohil jadi dia lebih kenal dengan Gubernur," akunya.

Ditambahkan Irwan, maksimal 30 ribu yang dikatakan Menhut itu sudah termasuk tol Dumai- Pekanbaru, Candi Muara Takus, Jalan Sinaboy dan Dumai- Bagan Siapiapi.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar