Dugaan Suap Alih Fungs Hutan
Sudah Lama Dicekal, KPK Belum Tentukan Status Edison Marudut
Rabu, 31 Desember 2014 18:24 WIB
JAKARTA : Edison Marudut hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan. Padahal ia sudah lama dicekal Imigrasi atas permintaan KPK.
Meskipun sudah lama dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK, dan bahkan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dan terdakwa Gulat Manurung.
Namun, hingga akhir tahun 2014 ini KPK belum membuat gebrakan baru dengan menetapkan tersangka baru, dan hanya sebatas saksi saja.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga saat ini status Edison Marudut masih sebagai saksi dan belum ada perkembangan terbaru terhadap kasus suap alih fungsi hutan di Riau.
"Sampai saat ini status Edison Marudut masih sebatas saksi untuk AM dan GM," kata Johan Budi kepada sejumlah awak media, Rabu (31/12/14) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia mengatakan, hingga saat ini KPK belum bisa menentukan apakah seorang saksi akan bisa dijadikan tersangka kalau belum ada alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti.
"Menentukan status seseorang dari saksi menjadi tersangka itukan tidak mudah, butuh waktu dan alat bukti yang cukup dengan minimal dua alat bukti," terangnya.
Saat ditanya, apakah dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru melihat kesaksian dari sejumlah saksi saat di persidangan Gulat Manurung yang saat ini masih berproses di persidangan di Tipikor Jakarta. Johan Budi mengatakan tidak bisa memastikan hal tersebut.
"Apakah akan ada tersangka baru, saya tidak bisa memastikan, harus berkoordinasi dengan penyidik terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tiikor Jakarta, Senin kemarin, dalam persidangan Edison Marudut Marsadauli Siahaan Direktur PT Citra Hokaido Triutama, membenarkan kalau dirinya memberikan uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada terdakwa Gulat Manurung dalam bentuk pinjaman pada tangg 23 September setelah sebelumnya tanggal 22 September Gulat minta dipinjamankan.
"Benar saya menyerahkan uang ke saudara Gulat Manurung sebenar Rp 1.5 miliar dalam bentuk pinjaman. Karena sebelumnya tanggal 22 dia minta minjam uang, dan tanggal 23 September 2014 saya meyerahkan uang ke Gulat dan janji Desember akan dibayar," katanya.
(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

