• Home
  • Opini
  • Dana Desa Diharapkan Tekan Urbanisasi

Dana Desa Diharapkan Tekan Urbanisasi

Senin, 03 Juli 2017 17:52 WIB
ANGKA Arus mudik lebaran dari tahun ke tahun terus meningkat. Jumlah pemudik 2017 ini mencapai 28,99 juta orang atau meningkat 6,8 persen dari tahun lalu sebanyak 26,36 juta. Tingginya arus mudik mencerminkan masih besarnya arus urbanisasi sekaligus gagalnya pembangunan di perdesaan.

Upaya pemerintah mengatasi kesenjangan pembangunan kota-desa pascareformasi belum membuahkan hasil. Sejak tahun 2004, sebagian dana APBN ditransfer ke daerah. Nilainya transfer ke daerah terus meningkat dari tahu ke tahun hingga mencapai Rp 765 triliun.

Sejak 2014, pemerintah telah merealisasikan kebijakan mengguyur desa dengan anggaran Rp 1 miliar secara bertahap. Pada 2017 ini, Rp 60 triliun digelontorkan untuk 74.954 desa. 

Jumlah dana desa yang telah dikucurkan pemerintah terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 20,8 triliun. 

Jumlah itu naik menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, Rp 60 triliun pada 2017, dan pada tahun depan direncanakan naik dua kali lipat menjadi Rp 120 triliun.

Deretan anggaran yang sudah menyebar ke pelosok tersebut seharusnya berdampak signifikan bagi pembangunan daerah, utamanya desa. Urbanisasi dapat ditekan. Setidaknya tidak ada kenaikan angka arus mudik sebagai penanda meningkatnya angka urbanisasi.

Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sudah cukup banyak proyek pembangunan sebagai hasil dari penggunaan dana desa yang telah berjalan sejak 2015. 

Kementerian mencatat dana desa telah membangun jalan desa sepanjang 66.179 kilometer, 65.573 unit drainase, 37.962 unit penahan tanah, 36.951 unit MCK, 16.069 unit instalasi air bersih, 12.540 unit irigasi sawah, 13.988 unit sumur desa, 11.221 unit PAUD, 3.100 unit polindes, 1.810 pasar desa, 1.366 unit tambatan perahu, 686 unit embung, dan 511.484 meter jembatan desa.

Benar bahwa desa telah membangun. Namun alangkah arif, bila angka-angka pencapaian tersebut disesuaikan dengan gelontoran dana dan jumlah desa di seluruh Indonesia. Di sisi lain, angka tersebut adalah capaian pembangunan fisik. 

Artinya, pertumbuhan pusat perekonomian baru dan lapangan kerja di desa belum tampak selain bahwa pembangunan fisik tadi menyerap tenaga kerja. Ketika pekerjaan selesai, maka para pekerja kembali menganggur. 

Padahal, desa yang kebanyakan memiliki spesifikasi sebagai wilayah pertanian membutuhkan peningkatan usaha tani yang menguntungkan, sehingga anak-anak mudanya tidak pergi ke kota karena mengelola pertanian lebih menguntungkan dan menjanjikan.

Jadi, membangun desa bukan semata membangun fisik berupa jalan dan jembatan, meski PP 60/2014 tentang Dana Desa menyebutkan dana itu harus lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. 

Setiap perangkat desa yang mengerti kebutuhan desanya pasti akan lebih mengerti bahwa selain infrastruktur harus pula dilakukan upaya seperti perbaikan tata niaga hasil bumi, mekanisasi, dan intensifikasi pertanian.

Ketepatan penggunaan dana desa perlu mendapat sorotan tajam. Hal ini bukan semata terjadi karena kesengajaan oleh para aparat desa melainkan karena ketidakmengertian terhadap aturan. 

Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa menyebutkan, 30 persen dana desa untuk operasional dan 70 persen untuk kemasyarakatan. 

Sedangkan UU 6/2014 tentang Desa menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana ditentukan dengan musyawarah desa. Dengan aturan tersebut, seharusnya syahwat pengelola dana desa menggelembungkan anggaran operasional, dibatasi. Sebaliknya, pembangunan kemasyarakatan lebih diprioritaskan.

Kita mengapresiasi bahwa Kementerian Desa PDTT juga mencatat adanya sekitar ratusan laporan dugaan penyelewengan dana desa dan 300 pengaduan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Artinya ada pengawasan yang sudah berjalan. Fungsi pendamping desa kelihatan. Hal ini perlu terus ditingkatkan agar dana pusat tepat sasaran.

Kita tentu berharap agar penggunaan dana desa bagi lebih dari 74.000 desa di Tanah Air berhasil membangun desa sehingga ketimpangan desa-kota tidak semakin menganga dan pada gilirannya warga desa betah membangun daerahnya, bukan berduyun-duyun ke kota.

Sumber: Suara Pembaruan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar