• Home
  • Politik
  • Anak dan Menantu Annas Maamun Bertarung di Bengkalis dan Dumai

Pilkada Serentak 2015

Anak dan Menantu Annas Maamun Bertarung di Bengkalis dan Dumai

Kamis, 20 Agustus 2015 22:56 WIB
PEKANBARU - Noor Charis Putra, anak bungsu Gubernur Riau non aktif Annas Maamun bakal maju di pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Brigadir Maman Syafriadi menantunya, bakal bertarung di Pilkada Kota Dumai.

Keduanya bakal mengikuti jejak Annas Maamun sebagai 'penguasa' daerah. Sedangkan, Noor Charis Putra berstatus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan provinsi Riau, dengan golongan IV B.

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap calon yang lolos nantinya, baik sebagai PNS maupun legislator harus mundur. Saat ini baik Noor Chalis Putra maupun Maman Syafriadi dan seluruh bakal calon masih menunggu ketetapan dari KPU tanggal 24 Agustus 2015.

Sedangkan Brigadir Maman Syafriadi bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai. Untuk memenuhi persyaratan, Maman mengajukan surat pengunduran diri ke institusinya, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Riau.

"Pengajuan pengunduran diri Maman sudah dilakukan beberapa waktu lalu, saat ini kita menunggu hasilnya dari Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro, Kamis (20/8).

Maman Syafriadi adalah menantu dari gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang saat ini tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Annas Maamun yang juga politisi partai Golkar yang pernah menjadi bupati Rokan Hilir (Rohil) selama dua periode, kemudian menjadi gubernur Riau dan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan setelah 7 bulan menjabat. 

Brigadir Maman, bakal maju sebagai calon Wakil Wali kota Dumai mendampingi bakal calon Wali kota Dumai Agus Widayat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Sebelum penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah, yakni tanggal 24 Agustus 2015, surat pemberhentian secara hormat terhadap Maman akan dikeluarkan Polda Riau," kata Subiantoro.

Hal tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk maju di Pilkada sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, harus penetapan pemberhentian dari institusi harus dikeluarkan sebelum penetapan calon peserta pilkada.

"Sebab surat pernyataan telah berhenti dari kepolisian merupakan salah satu syarat yang diwajibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat ini harus disertakan sewaktu mendaftar. Ini menjadi syarat yang tak bisa ditinggalkan," jelas Subiantoro.

Meski ada anggota polisi yang bakal maju di Pilkada, pihaknya tetap bersikap netral di Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Dumai itu.

"Polisi itu bertugas mengamankan jalannya Pilkada agar kondusif dan tak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Polri tak dibenarkan mendukung salah satu calon," tegas Guntur, seperti dikutip dari merdekacom.

Sebelumnya, Maman mendapat rekomendasi dari Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri untuk mendampingi Agus Widayat maju di Pilkada Dumai. Agus saat ini menjabat sebagai Wakil Wali kota Dumai.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar