• Home
  • Politik
  • Bawaslu dan KPU Sepakati Larangan Mobil Bergambar Calon Kepala Daerah

Bawaslu dan KPU Sepakati Larangan Mobil Bergambar Calon Kepala Daerah

Minggu, 23 Agustus 2015 19:05 WIB
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Mobil dibranding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Ahad 23 Agustus 2015. 

Teguh menyatakan, keputusan itu diambil lewat rapat koordinasi yang diikuti pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Junaedi di Kebumen 20-21 Agustus 2015. 

Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat tetap  memakai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Dalam aturan itu, pasal 26 menyebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh pasangan calon atau tim hanya berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, stiker paling besar ukuran 10 x 5 senti meter. "Semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp 25 ribu," kata Teguh. 

Menurut Teguh, branding mobil bergambar pasangan calon tidak termasuk bahan kampanye yang diatur dalam aturan itu. Pasal 68 PKPU Nomor 7 tahun 2015 juga menyatakan pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang dibolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1. 

KPUD dan Bawaslu Jawa Tengah juga sepakat melarang pemasangan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU. Misalnya pemasangan alat kampanye di dalam pagar rumah  tetap dilarang. 

Teguh mengakui area di dalam pagar rumah memang milik pribadi, tapi  karena yang berwenang memasang alat kampanye hanya KPU, maka pribadi tetap dilarang memasang alat peraga kampanye. 

Bawaslu mengingatkan batasan iklan kampanye yang bisa disiarkan media massa. Teguh menyatakan penayangan iklan kampanye hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. "Itupun hanya boleh yang difasilitasi KPU kabupaten/kota," ujarnya. 

Teguh mengancam akan memberi sanksi bagi pasangan calon yang melanggar. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa. "Jika pasangan calon tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam waktu 1 kali 24 jam, calon bisa dikenai sanksi pembatalan pasangan calon," kata Teguh.

(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPU
Komentar